Kapolresta Pimpin Anggota Tertibkan Kegiatan Keramaian yang Lewati Batas Waktu

Kapolresta Pimpin Anggota Tertibkan Kegiatan Keramaian yang Lewati Batas Waktu

Tribratanewskupangkota.com - Dalam rangka cipta kondisi yang aman di tengah masyarakat Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, memimpin langsung pelaksanaan patroli dengan skala besar (Show Of Force) ke tempat-tempat keramaian masyarakat, Sabtu (7/10) malam kemarin.

Seluruh anggota yang hadir, bersama pejabat utama di lingkungan Polresta Kupang Kota dan Kapolsek jajaran, dibagi ke dalam 3 kelompok. "Malam ini kita akan lakukan Show Of Force, terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat di malam minggu", kata Kapolresta saat memberikan arahan pada apel malam di lapangan hitam Polresta Kupang Kota.

Dilanjutkan, anggota setiap bagian, satuan, dan fungsi, serta Polsek jajaran dibagi menjadi 3 kelompok, sehingga menjadi 3 kompi, dengan 1 kompi berjumlah 100 anggota.

Mantan Kabidhumas Polda NTT itu menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran atau kejahatan, jangan ragu-ragu untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.

Kapolresta Kupang Kota yang ditemui tribratanewskupangkota.com menjelasakan, tindakan yang dilakukan oleh polisi saat ini harus ada perubahan.

"Harus ada perubahan dalam bertindak di lapangan, dengan tidak hanya melakukan himbauan-himbauan, namun tindakan secara hukum dan tegas, sehingga situasi yang kondusif benar-benar terwujud", ujarnya.

Sambungnya, hal ini juga merupakan salah satu bentuk cipta kondisi untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif, menjelang Pemilu Tahun 2024, pungkas Kombes Krisna.

Terpantau media ini, masih ditemukan adanya penyelenggaraan pesta di beberapa tempat yang melewati jam 24.00 Wita, sehingga Kapolresta Kupang Kota yang memimpin anggota patroli di wilayah Kecamatan Kelapa Lima, menghentikan pesta tersebut, dan melakukan penyitaan terhadap 2 unit lengkap sound system, sebilah parang, dan 7 botol minuman keras jenis sopi.

Selain itu, ditemukan juga pelanggaran lalu lintas secara kasat mata, dan diberikan sanksi tilang, serta mengamankan 3 unit sepeda motor.

Di tempat terpisah, anggota menghentikan penyelenggaraan pesta pernikahan di Jalan Jalur 40, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

"Penyelenggaraan pesta yang masih berlangsung hingga jam 01.00 Wita dinihari, dan masyarakat sebagai pemilik rumah bersedia menghentikan pesta itu, dan tamu undangan segera membubarkan diri ke rumahnya masing-masing", ungkap Kanit Reskrim Polsek Maulafa AKP Drik Hendrik kepada media ini di lokasi.

Seperti diketahui, penyelenggaraan pesta mempunyai batas waktu pelaksanaan, yakni hingga jam 24.00 Wita, yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Kupang.

Dimana hal ini bertujuan, untuk mencegah segala bentuk potensi gangguan kamtibmas yang bisa terjadi, yang mana sering diawali dari tempat penyelenggaraan pesta. (AN)