Datangi Pusat Keramaian Masyarakat, Kapolresta Ingin Dengar Masukan Secara Langsung.

Datangi Pusat Keramaian Masyarakat, Kapolresta Ingin Dengar Masukan Secara Langsung.

Tribratanewskupangkota.com – Selain untuk terus mendekatkan diri dengan masyarakat, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, ingin secara langsung mendengar usul saran, masukan hingga kritikan langsung dari masyarakat dalam membangun Polri khususnya Polresta Kupang Kota menjadi lebih baik lagi ke depan.

Dalam upaya untuk terus menjalin komunikasi dengan masyarakat, Kapolresta kembali mendatangi pusat keramaian, dan hari ini (19/5/2023), dilaksanakan di Lippo Plaza Kupang, Alamat Jalan Veteran Kelurahan Fatululi Kota Kupang.

Penyampaian langsung masyarakat kepada Kapolresta juga, dalam rangka kegiatan Jumat Curhat yang dikemas dalam “Ngopi” Ngobrol Pinggiran bareng Polresta Kupang Kota.

Keiza Bintara, mempertanyakan syarat perpanjangan STNK dan Pajak kendaraan bermotor.

“Untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan, cukup membawa STNK yang melekat dengan notice pajak, namun bagi yang STNK habis masa berlaku atau kadaluarsa, harus membawa kendaraan untuk dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas”, jelas Kasat Lantas Kompol Imanuel Zacharias.

 

Terima kasih kepada Kapolresta yang sudah memberikan ruang bagi masyarakat Kota Kupang. Terkait kemacetan lalu lintas dan tidak adanya trotoar bagi pejalan kaki di sekitar Traffic light Polda NTT, dimana pemilik dan pengunjung toko menjual diluar area toko, bahkan berjualan di atas trotoar sehingga badan jalan menjadi sempit dan membuat kemacetan. “Akan saya tertibkan dalam waktu 1 minggu, agar tidak lagi terjadi kemacetan karena terjadi di depan kantor polisi”, tegas Kapolresta.

Salah satu pengunjung Lippo Plaza, bertanya terkait kemacetan yang terjadi di dekat ruko oebobo?. “Daerah tersebut merupakan pertemuan arus yang cukup padat, dimana adanya pasar dan pertokoan. Kami akan komunikasi dengan Dinas Perhubungan Kota Kupang terkait kemacetan tersebut, namun perlunya juga kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Masyarakat dengan gunakan kendaraan, apabila hendak berhenti maka langsung berhenti dan parkir tanpa melihat tempat tersebut merupakan tempat untuk parkir atau malah membuat kemacetan. Ada parkir yang sudah disediakan namun tidak dimanfaatkan. Minggu depan juga akan kami tertibkan sehingga arus lalu lintas berjalan lancar. Apabila ada bangunan yang sampai pada ruang milik jalan maka akan kami bongkar”, jawab Kapolresta Krisna.

 

Warga Oesapa bertanya, tentang mobil bus dan travel yang parkir dan akhirnya membuat  terminal bayangan, karena sangat mengganggu kelancaran lalu lintas. “Pada lokasi tersebut ada pos polisi, silahkan mendatangi pos polisi terdekat untuk ditindaklanjuti. Kami juga akan tertibkan melalui Satlantas Polresta, apabila ditemukan akan langsung dilakukan penilangan”, jawab Kombes Krisna.

 

Soni Leo bertanya melalui siaran langsung melalui akun TikTok resmi Humas Polresta Kupang Kota, meminta penertiban preman di Pelabuhan Tenau. Kapolresta langsung menjawab bahwa beberapa waktu lalu sudah lakukan koordinasi dan konsolidasi dengan instansi terkait. “Kemarin (18/5/2023), kami sudah lakukan penangkapan terhadap preman di Pelabuhan Tenau dan saat ini sudah di tahan di Rutan Polresta Kupang Kota. Penertiban tidak sampai disitu namun akan ditingkatkan dengan menurunkan polisi tidak berseragam untuk lakukan pengintaian di dalam dan luar kawasan Pelabuhan Tenau. Kami juga meminta kerjasama dari masyarakat karena polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari masyarakat.

 

Sebuah pertanyaan kembali datang dari warga melalui TikTok, tentang tes ujian praktek untuk mendapatkan SIM, yakni tes melalui jalan yang bergambar angka 8. “Pada tes ini, konsentrasi dan keseimbangan pengendara terutama saat berada di jalan raya penting untuk di uji. Pengendara juga tidak hanya mengikuti tes tersebut, namun masih ada beberapa tes lagi yang membutuhkan kemahiran dan pemahaman dalam berlalu lintas sehingga tidak terjadi kecelakaan saat berkendara di jalan raya, terutama dengan kondisi arus lalu lintas yang ramai”, ujar Kasat Lantas.

 

Untuk informasi bahwa, Kepolisian Resor Kota Kupang Kota akan kembali lakukan penilangan secara manual, sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Mabes Polri dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Warga Kota Kupang diminta untuk tertib di jalan raya dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kapolresta berpesan agar masyarakat sebagai pelanggar tidak menitip uang tilang kepada polisi lalu lintas, pelanggar harus mendatangi sendiri pengadilan untuk ikuti sidang pelanggaran dan melakukan pembayaran denda tilang sendiri melalui bank.

Pada kegiatan tersebut juga dibuka pelayanan perpanjangan SIM A dan C melalui mobil SIM keliling, serta pelayanan Vaksinasi Covid-19 hingga dosis Booster.