Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Kapolsek Maulafa Adakan Penyuluhan dan Himbauan Di SMA Negeri 10 Kota Kupang

Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Kapolsek Maulafa Adakan Penyuluhan dan Himbauan Di SMA Negeri  10 Kota Kupang
localhost/kupangkota,- Kapolsek Maulafa Kompol Sriyati,SH, Kanit Binmas Polsek Maulafa Iptu Agus Kota Siku bersama Anggota Polsek Maulafa melaksanakan kegiat penyuluhan dan Himbauan tentang kekerasan terhadap anak kepada para murid SMA Negeri 10 Kelurahan fatukoa kecamatan maulafa kota kupang, Kamis 12 Mei 2016 pukul 10.00 Wita. Penyuluhan dan Himbauan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan fisik atau seksual dan psikis terhadap anak-anak baik itu di lingkungan sekolah maupun di rumah. Dalam penyampaian materinya, Kompol Sriyati, SH mengatakan setiap anak berhak memperoleh perlindungan kekerasan dan diskriminasi serta bentuk-bentuk eksploitasi baik ekonomi, seksual, penelantaran, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya, sehingga anak – anak dapat mengetahui dan memperoleh wawasan tentang bagaimana membentengi diri untuk tidak terjerumus kepada perlakuan yang di kategorikan seksual ( menggunakan pakian yang tidak pantas saat keluar rumah, memasukan foto –foto yang menggumbar aurat di Media Sosial baik itu di Face Book, Instagram dan media sosial lainnya ) “jadilah polisi bagi diri sendiri serta fokus pada cita-cita tujuan dari pada sekolah. Kegiatan ini juga sebagai bentuk komitmen yang dilakukan Polres Kupang Kota untuk mendukung pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak. Dengan demikian, diharapkan anak-anak di Kota Kupang bisa bertumbuh kembang dengan baik dan menjadi generasi yang percaya diri, kreatif dan berkepribadian” Tambah Kapolsek Maulafa. Kepala sekolah SMA Negeri 10 Drs Sales Nila menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolsek Maulafa beserta anggotanya atas kegiatan Penyuluhan dan Himbauan yang dimaksud dan meminta agar dari pihak kepolisian tak henti – hentinya untuk melaksanakan penyuluhan dan Himbauan tentang bahaya Narkoba, kenakalan remaja, tertib berlalu lintas dan penyuluhan kamtibmas lainnya. 3 2 1