Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 4 bulan, Hendrik diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tribratanewskupangkota.com - Kasus pencabulan anak dibawah umur, kembali terjadi di Kota Kupang yang melibatkan orang terdekat korban yang semestinya menjaga dan melindungi korban, namun apes bagi korban, dia di paksa meladani ayah tirinya.
Perbuatan bejat ayah tiri tersebut terjadi di kecamatan Maulafa tepatnya di jalan beringin sejak bulan September 2023 lalu, masa depan seorang anak dihancurkan oleh ayah tirinya.
Kejadian percabulan tersebut dimulai Bulan September 2023, bertempat di Rumah Pelaku/korban Jalan Beringin Rt.021 Rw.008 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang dan telah dilaporkan ke Polsek Maulafa pada hari Selasa, 16 Januari 2024.Sekitar dengan nomor laporan : LP/B/6/I/2024/SEKTOR MAULAFA/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.
Kejadian bermula pada bulan september 2023 saat pagi hari ( korban sudah lupa persis hari dan tanggal )sekitar pukul 09.00 Wita, saat itu korban bersama terlapor sementara sendiri di rumah lalu terlapor mengajak korban untuk masuk kedalam kamar utama untuk melakukan hubungan badan namun korban menolak, tapi korban di paksa dan di ancam akan di bunuh sehingga korban dengan terpaksa melayani permintaan dari terlapor, kejadian tersebut dilakukan beberapa kali hingga korban hamil.
Pelapor yang adalah ibu kandung korban RS, 51 tahun langsung mengantar anaknya FF 18 tahun untuk membuat Laporan terkait perbuatan bejat suaminya HF, 56 tahun dan meminta pihak Kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas laporan RS, Polsek Maulafa telah mengambil langkah hukum diantaranya membuat Laporan, membuat Visum dan mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully untuk dilakukan pemeriksaan dan terhadap pelaku langsung dilakukan penangkapan dan diamankan di Rutan Polsek Maulafa.
Pasal yang di kenakan kepada terlapor adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf A UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (FN)