Bhabinkamtibmas Kelurahan Merdeka Fasilitasi Problem Solving Kasus Penganiayaan

Bhabinkamtibmas Kelurahan Merdeka Fasilitasi Problem Solving Kasus Penganiayaan

Tribratanewskupangkota.com — Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Merdeka, Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, AIPDA Mikael H. Ndiwa, pada (Senin, 6/10/2025), melaksanakan kegiatan Problem Solving terkait kasus penganiayaan.

 

Kasus tersebut berawal, pada (Minggu, 5/10/2025) dini hari, di Jalan Gunung Kelimutu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Saat itu, pelaku YMS (25), yang sedang mengonsumsi minuman keras di pinggir jalan bersama temannya, menghentikan korban SOKN (25) yang melintas menggunakan sepeda motor. Dalam keadaan mabuk, YMS kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul bagian bibir dan menempelkan ujung rokok yang masih menyala ke pipi SOKN.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Merdeka segera melakukan langkah mediasi antara kedua belah pihak. Melalui pendekatan kekeluargaan dan komunikasi yang baik, pelaku dan korban akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dengan disaksikan Bhabinkamtibmas di Mako Polsek Kota Lama.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata peran Bhabinkamtibmas dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah binaannya.

 

“Kami berharap penyelesaian permasalahan secara musyawarah untuk menghindari terjadinya konflik berkepanjangan di tengah masyarakat, sehingga kehidupan bermasyarakat tidak menjadi terganggu dan terus rukun serta damai,” sebut Kapolsek.

Peran Bhabinkamtibmas, tambahnya, menjadi sangat penting dalam memelihara keamanan di lingkungan masyarakat agar terciptanya kamtibmas yang kondusif.

 

Untuk diketahui, setelah kasus penganiayaan itu terjadi, SOKN hendak melaporkan ke kepolisian untuk diproses secara hukum, namun karena masih adanya hubungan kekeluargaan sehingga memilih jalur penyelesaian secara damai. (AN)