Bhabinkamtibmas Bakunase Dua Mediasi Persoalan Pencemaran Nama Baik, Kedua Pihak Bersepakat Memaafkan dan Membuat Surat Pernyataan Damai.

Bhabinkamtibmas Bakunase Dua Mediasi Persoalan Pencemaran Nama Baik, Kedua Pihak Bersepakat Memaafkan dan Membuat Surat Pernyataan Damai.

Tribratanewskupangkota.com — Bhabinkamtibmas Kelurahan Bakunase II, Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, AIPDA Arry Manu, melaksanakan kegiatan Problem Solving, berupa mediasi pada (Senin, 23/2/2026), di RT. 09 RW. 02, Kelurahan Bakunase Dua, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

 

Kegiatan ini dilakukan bersama Ketua RT. 09 RW. 02, Kelurahan Bakunase Dua, untuk menangani kasus pencemaran nama baik yang terjadi antara Bapak S.B. dan Ibu M.T. Dalam proses mediasi yang berjalan kondusif, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan dan pandangan masing-masing.

 

Setelah melalui pembicaraan yang terbuka dan objektif, kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan atas persoalan yang terjadi. Untuk mengikat kesepakatan tersebut, dibuatkan surat pernyataan damai yang ditandatangani oleh kedua pihak, serta disaksikan oleh Bhabinkamtibmas dan Ketua RT terkait.

 

Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H, menyampaikan apresiasi atas kesediaan warga dari kedua pihak untuk menyelesaikan masalah dengan cara damai.

 

"Mediasi menjadi salah satu upaya penting dalam menjaga keharmonisan masyarakat dan mencegah konflik berkembang menjadi lebih besar. Kami akan terus mendorong penyelesaian masalah di tingkat masyarakat melalui cara yang damai dan sesuai dengan aturan," ujarnya. (SM)