Adanya Peristiwa Gantung Diri, Polsek Koja Datangi dan Lakukan Olah TKP.

Adanya Peristiwa Gantung Diri, Polsek Koja Datangi dan Lakukan Olah TKP.

Tribratanewskupangkota.com - Piket Polsek Kota Raja (Koja), Polresta Kupang Kota mendatangi TKP peristiwa gantung diri atau bunuh diri, yang diduga dilakukan oleh korban IMF (39). Peristiwa naas itu terjadi di dalam kamar tidur rumah korban, yang berlokasi di Kelurahan Oetete, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada Sabtu (22/2/2025) pagi. 

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, korban tinggal bersama dengan KF, Laki-laki (55) yang merupakan bapak kecil dan FAF, perempuan (72) yang adalah mama besar dari korban. 

"Berdasarkan keterangan dari saksi FAF, bahwa ia meminta saksi KF untuk melihat korban di dalam kamarnya, karena sejak Jumat tanggal 21 Februari 2025  dipanggil-panggil tetapi tidak ada jawaban," ungkap Kapolresta dalam keterangannya. 

 

"KF lalu mengetuk pintu kamar namun tidak ada jawaban, sehingga ia mengambil inisiatif untuk mendobrak jendela kamar, dan melihat korban dengan posisi sedang berlutut, dengan tali rafia warna kuning terikat di bagian leher, dan dalam keadaan sudah meninggal dunia," beber mantan penyidik Bareskrim Polri ini. 

 

KF kemudian, lanjut Kapolresta, menyampaikan apa yang dilihatnya itu ke FAF dan tetangga di sekitar rumah, lalu kembali TKP untuk mendobrak pintu kamar korban, dan selanjutnya KF melaporkan ke polisi di Polsek Kota Raja. 

 

Selain itu, diketahui bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, KF melihat korban yang duduk sendiri di depan rumah dalam keadaan termenung dengan tatapan mata yang kosong, dan tidak lama kemudian korban masuk ke kamar, dan tidak keluar dari rumah sampai pada waktu ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. 

"Anggota piket Polsek Koja yang menerima laporan, lalu langsung ke lokasi untuk mengamankan TKP dengan memasang garis polisi, kemudian mengolah TKP dan menginterogasi para saksi," sebut Kapolresta pagi. 

 

Selanjutnya, tambah dia, korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Drs. Titus Ully Kupang untuk dilakukan visum luar. 

"Orang tua korban yang dihubungi  menerima kematian korban sebagai ajal, dan menolak dilakukannya Autopsi," tandas mantan Kapolres Kupang ini. 

 

Pada kesempatan itu juga, Kapolresta Kupang Kota menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan bunuh diri.

"Apabila ada suatu permasalahan yang rumit dan tidak bisa untuk diselesaikan sendiri, segera berkomunikasi dengan orang lain, yakni orang tua, saudara hingga tokoh agamanya, agar dapat dibantu dalam penyelesaiannya. Selain itu, dapat mengunjungi klinik kejiwaan atau rumah sakit untuk berkonsultasi dengan psikiater," pesan Kapolresta Aldinan. (AN)