10 Hari Melarikan Diri, MN dan NK Diamankan Tim Gabungan Polres Kupang Kota.

10 Hari Melarikan Diri, MN dan NK Diamankan Tim Gabungan Polres Kupang Kota.
localhost/kupangkota,- Kepolisian Resor Kupang Kota kembali menggelar press release terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban DEB Meninggal Dunia. ( Minggu, 03/12/2017) pukul 16.20 Wita. Press Release yang di pimpin Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon CN, SH,M.Hum dan di damping Wakapolres Kompol Ampi Mesias Von Bulow, SIK,MH dan Kasat Reskrim AKP Alnofriwan Zaputra,SH,SIK berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/1021/XI/2017/SPK Res Kupang Kota tanggal 23 November 2017, Dalam press release, Kapolres Kupang Kota mengatakan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan DEB meninggal dunia terjadi pada hari Rabu tanggal 23 November 2017 pukul 23.30 Wita di tepi jalan menuju Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo, tepatnya di depan pabrik tahu Liliba dan dari hasil olah TKP, petugas mengamankan beberapa barang bukti milik korban yang diantaranya sebuah Hand Phone ( HP ) dan sandal korban yang berlumuran darah,pada saat itu korban sudah dalam keadaan meniggal dunia dengan beberapa luka tusukan dipaha kanan,dari keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian mengungkapkan setelah korban di tikam,korban sempat menyampaikan bahwa korban tingga di daerah pohon duri kecamatan Kelapa Lima dan akibat kehabisan darah,korban meninggal dunia. Dari HP milik korban, kemudian penyidik Sat Reskrim melakukan pengembangan guna menemukan keluarga korban guna mengetahui identitas korban dan dari hasil pengembanganterhadap HP milik korban di peroleh informasi bahwa beberapa jam sebelum kejadian, korban sempat berkomunikasi dengan seseorang yang berinisial Rian yang sebenarnya adalah NK yang bekerja di salah satu depot makan di Kota Kupang dan saat ini masih di tetapkan sebagai saksi kunci dan dari pengembangan terhadap saksi kunci,mengarah pada ketiga tersangka ( MN,ARB dan RAN ) yang mana kedua tersangka ( ARB dan RAN ) sudah diamanakan 12 jam setelah kejadian,sedangkan tersangka MN dan saksi kunci NK melarikan diri. Usaha tim gabungan ( Sat Intelkam dan Sat Reskrim ) untuk menemukan MN dan NK berbuah hasil, sepuluh hari setelah kejadian MN dan NK yang melarikan diri diamankan tim gabungan di pulau semau yang dibantu masyarakat sekitar pada pukul 04.00 Wita dan langsung dibawah ke Mako Polres Kupang kota. Dari hasil pengembangan,korban DEB dianiaya oleh MN,ARB dan RAN dengan menggunakan tangan kosong maupun sajam. Untuk sementara motif penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terjadi berawal saat saksi kunci mendapat pesan melalui Short Massage Service ( SMS ) dari Korban yang menjurus kepada perbuatan yang tidak benar/pantas dan karena tersinggung,saksi NK menyampaikan kepada pacarnya ( MN ) dan MN bersama temannya (ARB dan RAN ) mengatur rencana untuk menemui korban pada pukul 20.30 Wita di depan Akper Liliba, kemudian saksi NK mengajak korban untuk bertemu, setelah saksi NK bertemu korban, NK kemudian menghubungi MN dan ARB dan kemudian MN dan ARB mendatangi korban dan menanyakan perihal SMS yang di kirim korban kepada saksi NK namun korban tidak mengakui perihal SMS yang di kirim kepada saksi NK, sehingga korban di bawah oleh MN dan di ikuti oleh ARB dan saksi NK ke lokasi kejadian,setibanya di lokasi kejadian tersangka MN dan ARB menganiaya korban dan lalu MN menghubungi tersangka lainnya ( RAN ) untuk mendatangi lokasi kejadian, setibanya tersangka RAN di lokasi kejadian, tersangka RAN langsung menganiaya korban dan kemudian mengeluaran sebilah pisau yang diselipkan di pinggang kirinya dan menusuk pisau tersebut ke bagian paha kanan korban sebanyak 3 ( tiga ) kali dan setelah itu ketiga tersangka dan saksi kunci langsung pergi dan meninggalkan korban.” ungkap Kapolres Dari tangan tersangka RAN telah diamankan sebilah pisau dari besi dengan panjang kurang lebih 17 cm,dari tersangka MN diamankan sebuah HP dan sebuah sepeda motor Honda Revo dan dari tangan saksi NK diamankan sebuah HP merek Oppo. Saat ini ketiga tersangka dan saksi kunci telah diamankan di Mapolres Kupang Kota dan atas perbuatan tersangka dikenai Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan terhadap saksi kunci masih diiterogasi dan apabila dalam pemeriksaan terdapat unsur perencanaan atau melibatkan penganiayaan maka akan di tetapkan sebagai tersangka" tambah Kapolres IMG_4738 4