localhost/kupangkota, - Satuan Lalu Lintas Polres Kupang Kota dan Dinas Perhubungan Kota Kupang akan menindak tegas para operator kendaraan yang tidak mentaati aturan, himbauan ini di sampaiankan pada saat pelaksanaan dengar pendapat antara Dinas perhubungan kota Kupang, ORGANDA kota Kupang, Operator bus AKDP dan Satlantas Polres Kupang Kota, Senin 30 Mei 2016 di Terminal Oebobo Kota Kupang.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memfasilitasi keluhan pengusaha bus tentang maraknya operator gelap, Travel liar, penegasan aturan rute dan trayek serta Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas ( dikmas Lantas) sehingga mendukung penertiban kesemerawutan angkutan umum di kota kupang. Dalam kegiatan tersebut ada 5 ( lima ) Komitmen dan Himbauan yang disampaikan antara lain :
1. Bus AKPD dilarang melintas keluar trayek atau menaikkan dan menurunkan penumpang diluar terminal oebobo khususnya di terminal liar oesapa.
2. Kendaraan operator gelap dan Trevel Liar dilarang beroperasi menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal liar oesapa.
3. Satlantas Polres kupang kota bersama Dinas Perhubungan Kota Kupang akan menindak tegas operator gelap, Travel liar dan Bus AKPD yang melanggar komitmen dan aturan beroperasi di terminal liar oesapa.
4. Pengusaha angkutan tidak perlu melakukan demo terkait operator gelap dan Travel liar.
5. memberi dukungan dan kesempatan bagi petugas untuk melaksanakan penindakan di lapangan.