localhost/kupangkota, –Jumat 21 Juli 2017 pukul 09.40 Wita personil Pores Kupang Kota kembali mengamankan jalannya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Forum Mahasiswa PGRI NTT di kantor DPRD Provinsi NTT terkait dengan adanya Surat Pencabutan ijin operasional Kemenristek Dikti terhadap penyelenggaraan Pendidikan oleh YPLP PT PGRI NTT dan tindak lanjut terhadap aksi yang telah dilaksanakan beberapa hari ini.
Massa yang berjumlah kurang lebih 50 orang di koordinir oleh Apris Mali menuntut agar Negara harus bertanggungjawab untuk mengalihkan Mahasiswa Universitas PGRI NTT sesuai SK Kemenristek Dikti No. 208 M/KPT/2017, Negara Mendesak pihak YPLP PT PGRI NTT untuk mengganti seluruh kerugian mahasiswa, sesuai SK Kemenristek Dikti No. 208/M/KPT/2017 dan Mahasiswa Univeritas PGRI NTT tetap menduduki Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur hingga tuntutan mahasiswa Universitas PGRI NTT Terpenuhi.
Selain itu massa yang berorasi menggunakan alat pengeras suara disertai sejumlah atribut seperti 1 (Satu) buah alat treatrikal berupa keranda jenazah sebagai simbol matinya pendidikan di Provinsi NTT dan spanduk yang bertuliskan Forum Mahasiswa Universitas PGRI NTT serta sejumlah panflet. Perwakilan kelompok aksi diterima oleh Wakil Ketua DPRD Prov. NTT (Nelson Matara), Plt. Sekda Prov NTT (Emanuel Kara), Ketua Komisi I (Kasintus P. Ebu Tho), Ketua Komisi V (Jimmy Siantk) beberapa perwakilan Anggota Komisi I dan V DPRD Provinsi NTT, Biro Kesra Prov. NTT, Rektor Unasdem (Saiful Amalo), Ketua Yayasan Unasdem (Sulaiman Raj) dengan Wakil Rektor II (Maxwel Kapitan) diruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi NTT untuk melakukan rapat dengar pendapat untuk mencari solusi permasalahan.
Setelah melakukan dialog perwakilan kelompok aksi kembali berganbung dengan massa aksi lainnya untuk berorasi dan sempat melakukan aksi bakar ban serta menuntut agar pihak kepolisian menghadirkan Soleman Radja selaku pihak yang dianggap bertanggung jawab atas nasib mahasiswa. Kapolres Kupang Kota Akbp Anthon CN, SH, M.Hum yang memimpin langsung pengamanan menghimbau kelompok aksi agar tetap melakukan aksi dengan tertib dan tidak mengganggu arus lalulintas pengguna jalan lain. Pukul 16.00 Wita massa aksi membubarkan diri dengan aman dan tertib.
Dalam pelaksanaan pengamana, Polres Kupang Kota mengerahkan 150 personil gabungan Polres dan Polsek jajaran Polres Kupang Kota. Untuk informasi,massa aksi dari Forum Mahasiswa PGRI NTT akan kembali melakukan aksi unjuk rasa pada hari sabtu tanggal 22 Juli 2017,pukul 08.00 Wita di Depan Mapolda NTT.