NGOPI di Pantai Lasiana, Kapolresta Kupang Kota Terima Banyak Masukan dan Saran Dari Masyarakat.

NGOPI di Pantai Lasiana, Kapolresta Kupang Kota Terima Banyak Masukan dan Saran Dari Masyarakat.

Tribratanewskupangkota.com - Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 Pukul 19.30 Wita, bertempat di Pantai Lasiana, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, telah berlangsung kegiatan Ngopi (ngobrol pinggiran) bareng Polresta Kupang Kota yang membahas tentang persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun masalah sosial yang terjadi di masyarakat. 

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, SIK, SH, MH, Kapolsek Kelapa Lima AKP. JEMY O.NOKE,SH, Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kasat Binmas Polresta Kupang Kota, Kasat Samapta Polresta Kupang Kota, Anggota Polresta Kupang Kota, Anggota Polsek Kelapa Lima dan Warga Masyarakat Lasiana.

Pukul 19.30 Wita Kapolresta Kupang Kota  Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, SIK, SH, MH, tiba di Lokasi kegiatan. Selanjutnya Kapolresta Kupang Kota memberikan kesempatan kepada warga masayarakat Kota Kupang untuk bertanya maupun menyampaikan keluhan terkait Kamtibmas maupun permasalahan sosial yang ada di lingkungan masyarakat.     

Adapun pertanyaan maupun keluhan masyarakat yang disampaikan beserta respon dan tanggapan Kapolresta Kupang Kota dan Kasat Lantas Polres Kupang Kota sbb : 

Penanya Ketua RW O4 Bapak Hendrik Banggur,Kel. Lasiana sebagai berikut Memberikan Apresiasi kepada Bapak Kapolresta Kupang Kota Atas kehadiran Bapak sehingga kita bisa langsung bartatap Muka. Intinya menanyakan tentang penyelesaian permasalahan tanah di Rt 18 Rw 04 wilayah kel. Lasiana yang selalu menjadi pertanyaan oleh Warga yang sampai dengan saat ini belum ada penyelesaian. 

Tanggapan Kapolresta Kupang Kota Saya dalam minggu ini akan segera turun ke lapangan dan akan melakukan upaya-upaya sehingga bisa terjadi perdamaian dengan baik.

Penaya oleh Ketua LPM Lasiana Bpk.Dany Moy sebagai berikut Perlu kami menyampaikan kepada pihak Kepolisian agar mengaktifkan kembali pospolisi di Bimoku. Yang mana saat ini Pos polisi tersebut sudah tidak aktif lagi oleh kerena itu kami meminta Kepada kapolresta Kupang Kota agar mengisi maupun percepatan pembangunan oleh Bapak sehingga dapat di aktifkan kembali maupun di bangun secepatnya, Apa tindakan yang di lakukan pihak kepolisian ini terkait dengan kegiatan pesta di lasiana. maka dari itu kami minta penjelasannya, Adanya penutupan jalan yang di lakukan oleh Masyarakat maka kami perlu di lakukan penjelsannya. 

Tanggapan kapolresta Kupang Kota: Terkait pos di bimoku bahwa kami akan berusaha untuk menetapkapersonil.serta kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah terkait pembangunan polsek kelapa lima.oleh kerena itu kepada bapak ibu semua untuk bersabar sedikit. Tidak adanya kesadaran masyarakat terkait dengan kegiatan pesta maupun pelanggaran lalulintas oleh karena itu saya meminta kepada bapa ibu semua agar mengingatkan keluarganya agar tidak membuatkan pesta sampai larut malam maupun pelanggaran lalulintas. 

Saya meminta kepada masyarakat semua agar tidak mengkonsumsi miras apabila mengkonsumsi miras maka akan timbul terjadi tindak pidana. Meminta kepada bapak ibu semua untuk mendukung Pihak Kepolisian apabila di lakukan pembubaran pesta yang sudah larut malam. Harus ada ijin dari Kepolisian terkait kegiatan pesta maupun penutupan jalan yang di lakukanmasyarakat. Terkait dengan penutupan jalan yang sebenarnya tidak di perbolehkan dan harus ada ijin dari Kepolisian.apabila terjadi seperti yang dapat menggu masyarakat maka kami akan melakukan tindakan pembukaan.

Penanya Bapak Yusuf Ottu (ketua Rt.017), Kel.Lasiana sbb: Menanyakan Terkait dengan kejadian yang terjadi di tengah masyarakat yg kami mau tanyakan apakah kami harus langsung kapolsek atau ke Bhabinkamtibmas apabila ada kejadian atau permasalahan. 

Tanggapan Kapolresta Kupang Kota: Setiap permasalahan yang ada seharusnya dikordinasikan terdahulu dengan Bhabinkamtibmas karena bhabinkamtibmas merupakan perpanjangan tangan dari Kepolisian sehingga bisa mengambil langkah- langkah dalam penanganan masalah dan apabila telah dilakukan upaya-upaya namun tidak membuahkan hasil maka bisa langsung dibawa Kepolsek Atau Polresta untuk dilakukan penanganan secara hukum.

Penanya Ketua Rt 10/Rw03 Bpk Yosep Banfati, Kel.Lasiana sbb: Kami Apresiasi yang sangat besar kepada Kapolresta yang sudah melaksanakan kegiatan ini karena sangat  positif dimana sebagai media untuk kita bisa menyampaikan keluhan kami masyarakat. Terkait dengan Pos Pol di jalan Sumba yang dulunya sudah di tempati oleh Personil Polresta Kupang Kota namun sekarang ini tidak ada lagi anggota yang menempatinya. Masalah keamanan dijalan Sumba, kami sudah menyatakan dalam Zona merah oleh kerena itu kami meminta untuk patroli setiap malamnya.

 

Tanggapan Kapolresta Kupang Kota: Mulai malam ini saya sudah menempati Personil di Pos polisi jalan Sumba sesuai dengan Permintaan masyarakat. Saya meminta kepada personil yang terdekat untuk selalu respon terhadap laporan yang terjadi di masyarakat. Perlu di lakukan pembangunan siskamling sekitar Oesapa, dengan adanya siskamling maka dapat membantu tugas kepolisian untuk menjaga ketertiban di masyarakat 

Penanya Bapak Yohanis Warga Keluarahan Lasiana sbb: Saya mau menayakan terkait dengan penutupan jalan dan bagaimana tindak lanjut oleh Bapak Kapolresta Kupang Kota. Dengan adanya kejadian tersebut maka kami melaporkan kepada pihak yang berwajid dalam hal ini Polresta Kupang Kota namun penjelsan dari Anggota Bapak bahwa tidak bahwa tidak adanya unsur pidana oleh karena itu kami minta penjelsan dari Bapak Kapolresta Kupang Kota. saya meminta Penjelsan Kepada Kapolresta Kupang Kota Terkait besaran pengurusan SIM.

Tanggapan Kapolresta Kupang Kota: Terkait dengan penutupan jalan tetsebut saya sudah memerintahkan anggota Intelijen untuk turun Kelapangan sehingga data itu saya sudah dapat.dan kedepan saya akan segera turun untuk melihat langsung lokasi tersebut. Kami akan melakukan tindakan tegas apa bila menemukan tindakan yang dapat mengganggu masyarakat baik oleh penjual maupun pembeli. Biaya pengurusan sim sebesar Rp.100 ribu sesuai dengan BNBP apabila tidak jelas maka langsung mendatangi kantor lantas agar mengetahui persyaratannya. Terkait penutupan jalan maka harus ada ijin dari kepolisian.

Penanya Ketua Rt.008, Bpk.Joni Kel.Lasiana sbb: Kami meminta Kepada Bapak Kapolresta Kupang Kota yang masuk jalur merah untuk melakukan patroli satu dua kali semalam di karenakan lokasi tersebut sangat rawan

Tanggapan Kapolresta Kupang Kota: Malam ini saya harus menempati anggota di Pos Lasiana dan akan melakukan patroli sesuai dengan permintaan Masyarakat.

Penanya Warga Keluarahan Lasiana sbb: Banyak sekali tilang di oesapa ini sehingga kami terkesan mencari kesalahan masyarakat oleh karena itu saya meminta untuk mensosialisasi dikampus maupun di sekolah sehingga masyarakat tau. Saya meminta Kepada Kapolresta Kupang Kota bahwa apabila ada penilangan sebaiknya harus ada papan penilangan apabila pelanggaran maka harus di lakukan tilang di tempat.dan saya minta tidak boleh melakukan pengejaran.

 

Tanggapan Kaporesta Kupang Kota: Kegiatan kepolisian itu ada dua yakni kegiatan rutin kepolisian dan kegiatan operasi kepolisian dan duanya sama melakukan tindakan penegakan hukum. Terkait dengan Operasi Kepolisian itu harus melakukan pemasangan Plan, namun kegiatan kepolisian yang di lihat secara kasat mata, oleh karena itu saya minta kepada bapak/i semua untuk taat pada saat dihentikan oleh Kepolisian sehingga mencegah terjadi tindak pidana pencurian khususnya. Saya minta agar selalu taat berlalulintas dengan memakai Helem dan melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor.

Saya sudah berkomunikasi dengan pihak kampus maupun sekolah untuk melakukan sosialisasi terkait dengan penilangan maupun tindakan lain yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

 

Penanya warga keluarahan Lasiana sbb: Meminta penjelasan terkait perbedaan Penilangan Elektri dan penilangan manual serta

Fungsi dari tilang Elektri. Meminta penjelsan terkait Kapolresta Kupang Kota Terkait Tulisan atau Isarat harus mengikuti Apil. Masih banyak masyarakat yang melewati lampu merah pada hal adanya tulisan bahwa harus mengikuti isarat lampu Apil. Oleh itu kami meminta penjelasan terkait lampu Apil tersebut

 

Tanggapan Kapolresta Kupang Kota san Kasat Lantas Polresta Kupang Kota: Kita mengantisipasi jalur kemacetan maupun kecelakaan. Apabila ada pelanggaran maka pihak kepolisian wajib menegur dan menghentikannya serta di meminta untuk mengambil Helemnya.apabila pihak kepolisian yang membiarkan pelanggaran tersebut, maka pihak kepolisianlah yang bertanggung Jawab apabila terjadi kecelakaan, dilakukan penindakan secara kasat mata menurut pandangan mata.

Tanggapan kasat lantas Polresta Kupang Kota: Tilang elektronik itu sesuai dengan Intrupsi kapolri bahwa penilangan itu harus di lakukan secara Elektronik menggunakan Camera dan digital tidak lagi melakukan penilangan secara manual.

Apabila ada pelanggaran maka akan terekam oleh kamera yang di tujukan kepada pelanggar dan akan mengantar blangko tilang tersebut kerumah masing-masing. abila tidak melakukan pembayaran maka identitas motor tersebut di Blokir.dan setelah di lakukan pembayaran maka identitas motor tersebut akan membuka pemblokiran tersebut.

Tilang melalui melalui mobile Hanpone maupun camera yang ada di mobil oleh anggota Kepolisian pada saat patroli.

Sesuai UU No.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan maka yang bersangkutan akan di kenakan sanksi Denda sebesar RP.1000.000.apabila tidak masukan kewajibannya makan akan di kenakan pidana kurungan selama 4 bulan.

Lampu Apil artinya lampu merah sehingga kita dapat mengetahuinya bersama Oleh karena itu saya meminta kepada masyarakat agar jangan takut pada saat berhenti di jalur kiri pada saat lampu merah.

Pukul 22.00 Wita, kegiatan selesai dalam keadaaan aman dan lancar.

Kegiatan Ngopi (ngobrol pinggiran) yang dilaksanakan oleh Polresta Kupang Kota ini, sebagai bentuk edukasi dan wadah untuk mencari solusi dalam pemecahan masalah maupun penyampaian informasi dari masyarakat terkait kamtibmas ataupun permasalahan sosial lainnya.

Dalam kegiatan Ngopi ini juga dibuka pelayanan vaksin covid19 dan pelayanan perpanjangan SIM. Masyarakat yang menerima Vaksin Covid Sebanyak 23 Orang berupa Vaksin Pfizer, Sementara perpanjangan SIM sebanyak 3 orang berupa perpanjangan SIM C. 

Selama kegiatan ngopi (ngobrol pinggiran) bersama Polresta Kupang Kota di Pantai lasiana berjalan dengan aman dan lancar.