Ngobrol Bareng Kapolresta, Warga Liliba Sampaikan Berbagai Permasalahan di lingkungannya
Tribratanewskupangkota.com – Guna menyerap masukan, usul saran dan masukan dari masyarakat, Polresta Kupang Kota mendatangi rumah Bapak Gabriel Keraf, Alamat Jalan Fatutuan, Rt. 031 Rw. 06, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Jumat (6/10) Sore.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, hadir langsung dan berdiskusi dengan masyarakat, dalam kegiatan “Ngopi” Ngobrol Pinggiran bareng.
Turut hadir pula, Kapolsek Oebobo AKP Ricky Dally, S.H, Wakil Kepala Satuan Reskrim Narkoba IPTU Gustaf Steven Ndun, S.I.P, Kepala Seksi Kedokteran dan Kesehatan IPTU Daud Bessie, A.Md. Kep, Kepala Seksi Humas Polresta Kupang Kota IPDA Florensi Ibrahim Lapuisaly, Kepala Unit Pembinaan Masyarakat Polsek Oebobo IPDA Goris Leu, para Ketua Rw, Ketua Rt, dan warga sekitar.
Berbagai hal tentang keamanan dan ketertiban masyarakat dan sosial kemasyarakatan lainnya, disampaikan dan di jawab langsung oleh Kapolresta Kombes Krisna.
Beberapa hal yang disampaikan, misalnya tentang penyelenggaraan pesta hingga larut malam, anggota polisi lalu lintas yang menindak pelanggaran lalu lintas atau tilang pada tempat yang berbahaya, dan pertanyaan tentang pemberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup, sehingga masyarakat tidak perlu mengurusnya lagi setiap 5 tahun sekali.
Kapolresta Kupang Kota menjelaskan, bahwa batas waktu penyelenggaraan pesta sudah diatur di dalam Perda Wali Kota Kupang, sehingga apabila melewati batas waktu itu, segera laporkan dan anggota kami akan membubarkannya.
Selanjutnya, mantan Kapolres TTU itu, memohon maaf atas perilaku anggota yang melakukan penilangan pada tempat yang dianggap berbahaya. “Saya sebagai pimpinan menyampaikan permohonan maaf, dan akan saya tindak dan ingatkan kembali anggota. Namun, apabila ditemukan pelanggaran kasat mata, maka kewajiban anggota untuk menindak, karena membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri,” ungkapnya.
Terkait SIM seumur hidup, samapi saat ini belum ada aturan yang mengaturnya, dan pemberlakukannya sampai 5 tahun. “SIM merupakan penghargaan dari negara atas pengetahuan teori lalu lintas, dan keterampilan mengendarai kendaraan bermotor yang telah diuji, sehingga diperlukan ujian secara berkala”, terang Kombes Krisna.
Ngobrol pinggiran bareng Polresta Kupang Kota bersama masyarakat, dilakukan untuk terus mendekatkan polisi dan masyarakat, serta mencari solusi dalam setiapmpermasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. (AN)