Mengganggu Ketertiban Umum, Polresta Kupang Kota Bubarkan Pesta Wisuda

Mengganggu Ketertiban Umum, Polresta Kupang Kota Bubarkan Pesta Wisuda

Tribratanewskupangkota.com - Polresta Kupang Kota mendatangi tempat pesta wisuda di bilangan RSS oesapa dan menghimbau pemilik rumah serta undangan untuk tidak larut dalam eforia keberhasilan atas diwisudanya salah seorang anak.

Saat memberikan himbauan kamtibmas, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto S. H., S. I. K., M. H. mengatakan bahwa membuat pesta syukur wisuda tidak dilarang, tapi karena sudah lewat jam 00.00 wita maka saya menghimbau pemilik rumah dan juga kepada keluarga untuk mentaati aturan yang ada yakni dengan tidak eforia yang berlebihan sehingga tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Saya hinbau, agar semua kegiatan dihentikan dan kepada para tamu undangan untuk segera membubarkan diri dan kembali ke rumahnya masing masing dengan tertib, lanjut Kapolresta.

Atas himbauan Kapolresta selanjutnya pemilik rumah pun langsung menghentikan semua kegiatan pesta dan para undangan pun membubarkan diri.

Setelah membubarkan pesta wisuda di RSS Oesapa, Kapolresta mendapat laporan bahwa di sekitar oesapa warga sudah 2 hari membunyikan tape sambil karaoke dan mengganggu kenyamanan warga yang lain.

Berdasar laporan itu, Kapolresta Kuoang Kota berserta anggota langsung mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan tersebut serta mengamankan tape milik warga dan membawanya ke Polresta Kupang Kota dan mengamankan beberapa warga yang kedapatan mabuk miras untuk diamankan di Polresta agar orang mabuk tersebut tidak menjadi korban kekerasan dan atau membuat keresahan di lingkungan tersebut dan apabila telah sadar akan dikembalikan ke keluarganya.

Saya perintahkan kepada semua anggota agar selalu peka terhadap setiap kegiatan masyarakat yang banyak mengumpulkan warga, agar segera turun dan himbau mereka untuk tidak berkumpul apalagi sampai larut malam dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Datangi mereka dan himbau agar membubarkan diri, lanjut Kombes Krisna.