Mabuk dan Ancam Pedagang Mie Ayam, Pelaku Segera Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Mabuk dan Ancam Pedagang Mie Ayam, Pelaku Segera Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Tribratanewskupangkota.com - Unit Jatanras Polresta Kupang Kota, dengan segera langsung mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam (pisau), yang terjadi di Jalan Soeharto, Kelurahan Naikoten Satu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Sabtu (10/2) sore. 

 

Pelaku yang diketahui berinisial JRA (41), seorang buruh harian lepas, ditangkap Unit Jatanras Polresta Kupang Kota, di Jalan Alamandar, Kelurahan Bakunase Dua, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Sabtu (10/2/2024) petang, setelah mengancam korban FM (27), seorang pedagang mie ayam, dengan gunakan sebilah pisau. 

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, yang dihubungi tribratanewskupangkota.com menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku datang ke tempat usaha korban untuk meminta mie ayam, karena korban sudah sering memberikan mie ayam, dan antara korban dan pelaku juga sudah saling kenal sejak lama. Namun, salah satu pekerja yang baru bekerja itu, menolak permintaan pelaku, yang kemudian membuat pelaku marah dan mengambil pisau dari jok motornya. Pelaku kemudian mengarahkan pisau ke korban, dan kedua pekerjanya, sehingga membuat mereka berlari menyelamatkan diri. 

 

"Korban pemilik (gerobak mie ayam) dan pelaku sudah saling kenal, dan pelaku sering datang ambil mie ayam. Namun karena waktu itu saat pelaku datang meminta mie ayam, ketemu orang baru yang tidak kenal pelaku dan tidak mau kasih, sehingga membuat pelaku marah dan mengambil sebilah pisau untuk menakut-menakuti," jelas Kapolresta. 

 

Dijelaskan lagi mantan Kapolres Kupang itu, setelah kejadian tersebut, pelaku pulang dan meninggalkan tempat kejadian. Dan setelah melihat pemberitaan kejadian tersebut viral di media sosial Instagram melalui akun "NTT Update", Jatanras segera merespons dengan cepat untuk menangkap pelaku, tambah Kombes Aldinan Manurung. 

 

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan langsung diperiksa oleh penyidik reskrim untuk proses hukum lebih lanjut. 

 

“Pelaku mengakui adanya rasa emosional dari dirinya terhadap korban, serta mengakui bahwa dia terpengaruh oleh minuman keras saat kejadian,” tutup Kapolresta Kupang Kota. (AM)