Keluhan Warga di Media Sosial Terkait Pelayanan di Pelabuhan Tenau, Kapolresta: Segera Lapor, Saya Tindak.
Tribratanewskupangkota.com - Informasi yang beredar di masyarakat terkait dengan pemalakan dan Pungutan Liar (Pungli) di Pelabuhan Tenau Kupang, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan Laporkan ke kami, kami tindak.
"Saya membaca di beberapa Media Sosial (Medsos) terkait dengan pemalakan, bahkan ada beberapa kendaraan yang menentukan tarif angkut penumpang yang tidak sesuai, saya minta warga segera lapor ke anggota kami yang di lapangan," kata Kapolresta Kupang Kota, Kamis (30/1/2025).
"Saya sudah tempatkan 18 anggota di pelabuhan tenau, dibawah kendali Iptu Teguh Imam Santoso untuk melakukan pengamanan dan lebih dari pada itu bisa melakukan penindakan awal jika mendapati adanya kejahatan atau pelanggaran di wilayah pelabuhan serta membantu Pelindo, KSOP dan juga Pelni dalam melakukan Embarkasi dan Dembarkasi," lanjut Kombes Aldinan.
"Jika warga mendapat perlakukan tidak menyenangkan dari pihak yang tidak bertanggung jawab, kami silahkan warga untuk segera menghubungi anggota kami yang sedang melakukan pengamanan di pelabuhan tenau, atau menghubungi Kabag Ops Polresta Kupang Kota Kompol Oktovianus Wadu Ere, S.H, Kapolsek Alak AKP Albertus Mabel, S.I.K atau Kapolsubsektor Pelabuhan Laut Tenau Kupang Iptu Teguh Imam Santoso, kami pastikan kami langsung tindak saat itu juga," sambung mantan Kapolres Kupang ini.
"Permasalahan di Pelabuhan Tenau Kupang sudah tidak ada lagi setelah kami melakukan patroli rutin di wilayah pelabuhan dan kami juga melakukan penindakan penindakan semenjak dibukanya hotline pengaduan masyarakat, namun kami tetap membuka diri dan siap terima laporan masyarakat apabila masih ada pemalakan atau pungutan liar," tutup Kapolresta.
Seperti yang di keluhkan warga masyarakat di Media Sosial (Medsos) terkait dengan pelayanan di Pelabuhan Tenau Kupang, kebanyakan dari warga mengeluhkan transportasi dari pelabuhan ke tempat tujuan dengan tarif yang tidak sesuai dengan cara pemaksaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (FN)