Kabur ke Rote, Ello Ditangkap Unit Reskrim Polsek Koja Tanpa Perlawanan.

Kabur ke Rote, Ello Ditangkap Unit Reskrim Polsek Koja Tanpa Perlawanan.

Tribratanewskupangkota.com – Unit Reskrim Polsek Kota Raja (Koja), Polresta Kupang Kota, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial DOFE alias Ello (34) warga Dusun Oelufa, Kabupaten Rote Ndao, yang melakukan penganiayaan terhadap pelapor atau korban MR alias Nando (31).

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Koja Akp Leyfrids Mada, S.H menjelaskan, setelah menerima laporan polisi pada tanggal 12 Januari 2025 lalu, dilakukan penyelidikan dan pengembangan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Frid Sia, S.H, sehingga diketahui keberadaan pelaku yang telah melarikan diri ke tempat asalnya di Kabupaten Rote Ndao.

 

“Keberadaan pelaku yang telah diketahui, kemudian dilakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Rote Ndao untuk menangkap dan mengamankan pelaku. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Kapolsek Koja, Sabtu (15/3/2025).

Mantan Kabag SDM Polres TTS ini lalu menguraikan kronologinya, bahwa sebelum terjadi penganiayaan, antara korban dan salah seorang saksi RA terlibat pertengkaran mulut dikarenakan RA meminta korban untuk pulang tetapi korban tidak mau.

“RA lalu ingin mengambil sebilah pisau dari pinggangnya tetapi direbut oleh korban, sehingga pisau tersebut jatuh ke tanah dan diambil oleh saksi lain inisial AL,” ungkap Akp Frids yang akrab disapa.

 

Korban lalu mengajak RA melakukan perkelahian duel satu lawan satu, tetapi ditolak RA. Selanjutnya RA yang meminta untuk berkelahi duel, namun menggunakan barang tajam, namun ditolak korban.

 

Beberapa saat kemudian datanglah istri dan anak dari pelaku, kemudian korban langsung mengambil dan menggendong anak dari pelaku.

“Saat korban menggendong anaknya, pelaku langsung menampar dan memukul korban menggunakan kedua tangan pelaku, kemudian juga memukul menggunakan sebuah botol bir, hingga korban mengalami luka bengkak di pelipis sebelah kiri, dan luka robek pada kepala,” beber Kapolsek Frids Mada.

 

Tidak terima karena dipukul hingga mengalami luka, korban lalu datang melapor ke Polsek Koja guna diproses hukum.

“Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” pungkas Kapolsek Koja.

 

Terpantau media ini di Pelabuhan Bolok Kupang, dipimpin Ipda Frid Sia, pelaku lalu dibawa ke Polsek Koja untuk diamankan dan dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut. (AN)