Jumat Curhat Polda NTT, Warga Bonipoi Sampaikan Aspirasi dan Keluhan Kamtibmas.
Tribratanewskupangkota.com — Polda NTT menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, (Jumat, 21/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Lurah Bonipoi tersebut, menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan secara langsung berbagai persoalan, kritik, saran, serta masukan terkait Kamtibmas, maupun pelayanan kepolisian.
Kegiatan dihadiri AKBP Arinanto Wibowo, S.E., M.H, selaku Kasubdit BIA dan APK Bidkeu Polda NTT, Kompol Edi, S.H., M.H, Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Imanuel Sabneno, S.H, Kanit Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTT, AKP Sadikin, S.Sos, Kasifasmat Ditlantas Polda NTT, AKP Jems, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTT, IPTU Jacinto Parera yang mewakili Dansat Brimob Polda NTT, serta IPDA Beni Gae Dwi, Kanit Binmas Polsek Kota Lama.
Turut hadir Lurah Bonipoi Warisno D. Matutu, S.Pt, Ketua LPM Kelurahan Bonipoi, Ketua RT. 05 RW. 03, serta sejumlah warga Kelurahan Bonipoi.
Dalam sambutannya, Kasubdit BIA dan APK Bidkeu Polda NTT menjelaskan bahwa Jumat Curhat merupakan program Polri untuk membangun komunikasi secara langsung dengan masyarakat.
“Bapak dan Ibu dapat menyampaikan permasalahan yang ada di Bonipoi. Kami akan mencatat dan menindaklanjutinya. Jika menjadi kewenangan Polri, akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan. Apabila menjadi kewenangan instansi lain, akan kami salurkan kepada instansi terkait untuk mendapatkan solusi,” jelasnya.

Dalam sesi dialog, warga menyampaikan sejumlah persoalan, di antaranya terkait kehilangan sertifikat, prosedur penanganan laporan dan penangkapan, pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling), pelanggaran lalu lintas di Jalan Kosasi, hingga isu biaya dalam proses penerimaan anggota Polri.
Menanggapi persoalan kehilangan sertifikat, AKP Jems menjelaskan bahwa penerbitan surat keterangan kehilangan terhadap dokumen berharga memiliki mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut diperlukan karena surat keterangan kehilangan yang diterbitkan kepolisian memiliki konsekuensi hukum, apabila dokumen yang dilaporkan hilang ternyata masih menjadi jaminan pada bank, koperasi maupun pihak lainnya.
Sementara terkait prosedur penanganan perkara, kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses melalui tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Peran perangkat kelurahan, RT dan RW, tokoh masyarakat dan tokoh agama juga dinilai penting dalam membantu mencegah persoalan sosial berkembang menjadi tindak pidana.
Mengenai siskamling, disampaikan bahwa sistem keamanan lingkungan merupakan program yang telah lama berjalan dan dapat kembali diaktifkan melalui koordinasi bersama antara masyarakat dan pemerintah kelurahan.
Keluhan warga mengenai pelanggaran lalu lintas di Jalan Kosasi juga mendapat perhatian. Polda NTT akan berkoordinasi dengan jajaran lalu lintas untuk menempatkan personel di lokasi tersebut, sekaligus mendorong masyarakat meningkatkan kesadaran dalam mematuhi aturan berlalu lintas.
Terkait isu tilang liar, masyarakat diberikan pemahaman bahwa personel kepolisian dapat melakukan tindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan secara langsung atau kasat mata sesuai kewenangannya. Selain itu, kepolisian juga secara berkala melaksanakan kegiatan operasi gabungan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Salah satu hal yang menjadi perhatian warga adalah proses penerimaan anggota Polri. Kepolisian menegaskan bahwa penerimaan Tamtama, Bintara maupun Perwira dilaksanakan secara transparan dan tidak dibenarkan adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Masyarakat juga diberikan pemahaman agar mempersiapkan putra-putrinya dengan baik, baik dari sisi administrasi, kesehatan, akademik maupun kemampuan lainnya, sehingga mampu berkompetisi dalam proses seleksi.
Dalam kesempatan tersebut, warga juga menyampaikan persoalan terkait hak-hak keluarga anggota Polri yang meninggal dunia, termasuk hak pensiun dan hak ahli waris. Kepolisian menjelaskan bahwa hak yang diterima keluarga bergantung pada status dan kondisi anggota saat meninggal dunia, termasuk apakah meninggal biasa atau gugur/tewas dalam pelaksanaan tugas.
Selain itu, warga menyampaikan apresiasi atas kehadiran personel kepolisian di wilayah Kelurahan Bonipoi yang dinilai telah membantu mengantisipasi sejumlah lokasi rawan dan titik kemacetan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, S.H, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan masyarakat dalam menyampaikan berbagai persoalan melalui kegiatan Jumat Curhat. Menurutnya, komunikasi langsung antara polisi dan masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Setiap informasi, keluhan dan masukan dari masyarakat merupakan bahan evaluasi bagi kami untuk meningkatkan pelayanan kepolisian. Kami mengajak masyarakat untuk terus membangun komunikasi dengan Bhabinkamtibmas maupun personel Polsek Kota Lama apabila menemukan persoalan yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” ujar AKP Arifin.
Terkait persoalan lalu lintas di Jalan Kosasi, Kapolsek Kota Lama juga mengimbau masyarakat agar tidak hanya mengandalkan kehadiran petugas, tetapi turut membangun kesadaran dari diri sendiri untuk menaati aturan lalu lintas.

“Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Polisi hadir untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman, namun dukungan serta kesadaran masyarakat sangat diperlukan,” tambah Kapolsek Arifin.
Kegiatan Jumat Curhat tersebut berlangsung dalam suasana dialogis dan terbuka. Melalui kegiatan ini, Polda NTT bersama jajaran Polresta Kupang Kota terus membangun ruang komunikasi dengan masyarakat sebagai sarana edukasi, menyerap aspirasi, serta mencari solusi bersama terhadap berbagai persoalan kamtibmas dan sosial di lingkungan masyarakat. (AL)
Humas Polresta Kupang Kota

