Hendak Melarikan Diri, Jatanras Polresta Kupang Kota Tindak Tegas DPO Curanmor

Hendak Melarikan Diri, Jatanras Polresta Kupang Kota Tindak Tegas DPO Curanmor

Tribratanewskupangkota.com - Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, mengamankan pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), di Jalan Jati, Kelurahan Airnona, Kota Kupang, Jumat (8/9) siang kemarin. 

Pelaku HSR (31), yang merupakan DPO Polresta Kupang Kota, melakukan pencurian sepeda motor Honda CRF warna hitam, pada (12/5/23) lalu, di Jalan Bhakti Warga, Kelurahan Fatululi. 

Berdasarkan laporan polisi, dengan nomor: LP/B/405/V/2023, SPKT Resta Kupang Kota, tim Jatanras Polresta Kupang Kota lalu melakukan penyelidikan di lapangan, dengan mengumpulkan bahan keterangan (baket) dari para saksi. 

Setelah mengumpulkan baket, dan menerima informasi dari saksi tentang keberadaan pelaku, kemudian Tim Jatanras langsung bergerak ke rumah pelaku, dan melakukan pendekatan secara persuasif terhadap keluarga, namun ibu kandung dari pelaku tidak bersikap kooperatif, dan terkesan menyembunyikan keberadaan dari pelaku. 

Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku mencoba melarikan diri dari jendela ruangan tidur, dan kemudian dilakukan tindakan tegas terukur, oleh salah satu anggota Jatanras Polresta, dengan mengeluarkan tembakan, dan mengenai kaki sebelah kiri pelaku. 

Pelaku yang pernah bersembunyi di Larantuka Kabupaten Flores Timur kurang lebih selama empat bulan, bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polresta Kupang Kota, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

Diketahui, sebelumnya pelaku pernah dihukum penjara, melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS), dan baru keluar dari Lapas Kupang, pada bulan Januari 2023 lalu. 

Pelaku juga diketahui, merupakan mantan anggota Polri, dan telah di pecat dengan tidak hormat pada Tahun 2022. (AN)