Gerak Cepat, Anggota Piket Polresta Kupang Kota Bekuk Residivis Pelaku Penikaman di Depan Oosten Café.
Tribratanewskupangkota.com — Aksi sigap ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota. Hanya berselang sesaat setelah melancarkan aksi penganiayaan berat, seorang pria bernama Iswanto (22) langsung langsung diringkus oleh aparat kepolisian yang tengah bersiaga di lapangan.
Pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) ini diamankan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) depan Oosten Cafe, Jalan Frans Seda No. 103, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Selasa (16/6/2026) malam sekira pukul 19.25 WITA.

Penangkapan kilat ini kemudian dibuatkan dalam laporan polisi dengan Nomor: LP/B/691/VI/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT, terkait kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang menyebabkan dua orang korban, yakni Rh (24) dan Rizky (26), terluka hingga harus dilarikan ke RS Kartini Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat kesiapsiagaan anggota yang memonitor situasi di sekitar lokasi kejadian.
"Tersangka sesaat setelah kejadian langsung diamankan di TKP oleh anggota piket Lantas (Lalu Lintas) dan piket Polresta Kupang Kota yang bergerak cepat setelah memonitor adanya kejadian tersebut. Saat ini tersangka telah diserahkan ke Unit Satreskrim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Jumpatua Simanjorang, Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, AKP Jumpatua membeberkan kronologi utuh peristiwa mencekam tersebut. Kejadian bermula ketika tersangka mendatangi kamar kos korban Rh (24), seorang PNS asal Makassar. Tersangka datang dengan emosi tinggi untuk mencari pacarnya berinisial VT, yang merupakan rekan sekantor korban.
"Karena korban Rh menjawab tidak tahu keberadaan VT, tersangka yang di bawah pengaruh minuman keras langsung mencekik leher korban dari depan. Korban sempat lepas, namun dicekik lagi dari belakang. Ketika korban Rh mencoba lari, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam dan mengejarnya," jelas Kasat Reskrim.
Korban Rh langsung berlari dan berhasil mengunci diri di kamar kos tetangga sebelum akhirnya dievakuasi warga ke rumah aman di sekitar TKP. Akibatnya, korban Rh mengalami luka lecet pada leher dan bekas cakaran di punggung belakang.

Melihat keributan itu, korban II, Riski (26), seorang teknisi engineering yang sedang bekerja di TKP, mencoba menegur tersangka. Rizky juga mempertanyakan perihal pagar kos yang roboh akibat ulah tersangka sebelumnya yang sempat membuat keonangan dengan pemuda sekitar.
"Ditegur seperti itu, tersangka makin naik pitam dan menyerang korban Rizky dengan pisau. Korban Rizky sempat menghindar dan menantang tersangka untuk berduel tangan kosong. Tersangka sempat mengiyakan ajakan korban, namun saat duel akan dimulai, tersangka justru mencabut pisau yang disembunyikan di pinggangnya," urai AKP Jumpatua.

Korban Rizky yang terkejut langsung lari menyelamatkan diri ke arah Oosten Cafe. Malangnya, korban Rizky tersandung hingga terjatuh. Pada momen itulah tersangka secara membabi buta menikam dan menyayat paha kiri korban sebanyak tiga kali, serta menyebabkan luka lecet di paha kanan korban akibat terbentur aspal.
Aksi brutal tersangka di depan area Oosten Cafe tersebut berhasil dipatahkan setelah anggota piket Lantas dan piket Polresta Kupang Kota langsung menyergap pelaku di lokasi. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sebilah parang yang digunakan.

Hingga saat ini, Satreskrim Polresta Kupang Kota Tengah melakukan pemerikasan intensif terhadap tersangka dan sejumlah tindakan kepolisian di antaranya Olah TKP, pemintaan Visum et Repertum untuk kedua korban, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti.
Menutup keterangannya, AKP Jumpatua menegaskan bahwa pihak Polresta Kupang Kota akan segera merampungkan berkas perkara ini demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para korban. RA
Humas Polresta Kupang Kota

