Aniaya Korban di Rumah Hingga Pingsan, Yopi Kini Resmi Dilimpahkan Penyidik PPA Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan.

Tribratanewskupangkota.com – Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, yang dipimpin Kanit PPA Iptu Trince Sine, S.H, telah resmi menyerahkan tersangka MR alias Yopi (35), warga Kelurahan Namosain itu, ke jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Jumat (16/5) siang tadi.
“Setelah berhasil merampungkan berkas perkaranya dan dinyatakan P-21, hari ini tersangka MR dan barang bukti kami serahkan atau Tahap 2 ke Kejari Kota Kupang, guna mengikuti proses hukum selanjutnya,” ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kanit PPA saat diwawancara media ini dengan didampingi Kasubnit PPA Aipda Brigitha Usfinit, S.H.
Diuraikan mantan KBO Satreskrim Polres TTS ini, korban HNW (50) melaporkan kejadian penganiayaan tersebut, berdasarkan bukti laporan polisi, Nomor: LP / B / 292 / III / 2025 / SPKT / POLRESTA KUPANG KOTA / POLDA NTT, tanggal 16 Maret 2025.
“Setelah menerima laporan polisi, dan korbannya seorang perempuan, kami (Unit PPA) lakukan penyelidikan dan tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (2) Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, tentang Penganiayaan,” sebutnya.
Lanjut Iptu Trince menceritakan, bahwa saksi JP (28) pada Minggu 16 Maret 2025 sekitar pukul 03:30 WITA, terbangun dari tidur dikarenakan mendengar teriakan keras dan tangisan dari korban.
"Saksi lalu bangun dan berlari ke depan kamar korban, dan melihat korban sedang tidur tergeletak di lantai kamar dalam kondisi lebam memar dan berlumuran darah," jelas dia.
Sambungnya, saksi lalu melihat tersangka bersama dua orang wanita yang tak dikenal, keluar dari rumah dan melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy.
"Saksi kemudian langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Drs. Titus Ully Kupang untuk mendapatkan penanganan medis, dan diopname selama 4 hari," ujar dia lagi.
Tersangka, tambah Kanit PPA, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun. (AN)