Kapolresta Kupang Kota Jadi Narasumber Cegah Cyber Crime di Bidang Pertanahan
Tribratanewskupangkota.com - Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si menjadi narasumber sosialisasi pencegahan kasus pertanahan, dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang terjamin di era digitalisasi 4.0, dengan tema besarnya, yaitu cegah cyber crime di bidang pertanahan, yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Kupang, Jalan Frans Seda, pada Kamis (24/10/2024).
Hadir pada sosialisasi ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Eksam Sodak, S.SIT., M.Si, perwakilan dari Kepala Pusdatin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang mengikutinya secara zoom meeting dari Jakarta, Camat dan Lurah serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Kupang.
Dalam sambutan pembukanya, Kepala Pertanahan Kota Kupang mengharapkan pada kegiatan sosialisasi kali ini, bisa menjadi komitmen penyelesaian sengketa atau konflik pertanahan, sekaligus mencegah timbulnya kasus tanah oleh oknum-oknum mafia tanah.
"Kegiatan ini semoga bermanfaat bagi para peserta, dan yang akhirnya akan berdampak juga kepada pelayanan bidang pertanahan ke depannya bagi masyarakat," ujar dia.
Tambah dia, kita terus lakukan sosialisasi-sosialisasi untuk pelayanan pertanahan di Kota Kupang yang lebih baik lagi, karena kini kita (Kantor Pertanahan Kota Kupang) sudah mulai pelayanan secara sertipikat secara elektronik sejak 24 Juni 2024 lalu.
Kapolresta Kupang Kota dalam penyampaian materi terkait peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mencegah cyber crime di bidang pertanahan, tentang peningkatan kapasitas dan kompetensi APH, pengawasan dan monitoring aktifitas pertanahan berbasis digital, dan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia.
"APH seperti polisi dan jaksa harus memahami teknologi digital dan modus operandinya, APH memiliki peran dan pengawasan serta monitoring terhadap transaksi dan proses pertanahan secara online, serta BPN yang memiliki data pertanahan di Indonesia harus bekerjasama dengan pihak berwenang untuk melaporkan apabila ada aktifitas yang mencurigakan terkait cyber crime," jelas Kapolresta.
Selain itu, tambahnya, penegakan hukum harus tegas terhadap pelaku kejahatan cyber di bidang pertanahan, BPN berperan dalam memastikan sistem digital yang digunakan dilengkapi dengan keamanan yang kuat dan terakhir, APH dan BPN berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait cyber crime di bidang pertanahan.
Dalam menjawab pertanyaan dari salah satu peserta sosialisasi, dijelaskan mantan penyidik Bareskrim Polri ini, bahwa peretasan atau hacker, diatur sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun".
"Kepada PPAT, jangan takut untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan hak atas tanah miliknya, selama prosesnya tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku," sebut Kapolresta Aldinan Manurung. (AN)