Tersangka Penganiayaan di Penfui Dilimpahkan Penyidik Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan

Tersangka Penganiayaan di Penfui Dilimpahkan Penyidik Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan

Tribratanewskupangkota.com – Penyidik Sub Unit 1 Pidana Umum Satuan Reskrim (Subnit 1 Pidum Satreskrim) Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka OBBA, pelaku penganiayaan terhadap korban YU pada 14 Juni 2024 lalu, dengan TKP di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Penfui, kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

 

Pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, setelah sebelumnya jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, tersangka telah resmi kami serahkan ke jaksa, untuk selanjutnya mengikuti persidangan.

 

“Kami berkomitmen untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang cepat dan tepat, agar masyarakat atau korban bersama keluarga bisa segera mendapat keadilan melalui proses persidangan nantinya,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Selasa (22/10/2024) di ruangan kerjanya.

 

Namun, tambah Kapolresta Aldinan, pidana hukum yang akan dijatuhi kepada tersangka nantinya apabila terbukti bersalah melalui putusan hakim, diharapkan bisa menerimanya sebagai konsekuensi atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka sendiri.

“Apapun putusan hakim, tersangka dan keluarga kami harapkan bisa menerimanya sebagai konsekuensi atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan tersangka, dan menjadi proses pembelajaran juga bagi masyarakat lainnya untuk tidak mudah melakukan penganiayaan dan atau perbuatan pelanggaraan terhadap hukum,” pesan Kombes Aldinan Manurung.

 

Sehingga, lanjut dia, keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat di Kota Kupang tidak terganggu, dan selalu dalam kondisi yang aman dan nyaman.

 

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota Akp Marselus Yugo Amboro, S.I.K pada tempat terpisah menceritakan, kasus penganiayaan yang terjadi bermula saat korban dengan menggunakan sepeda motor, hendak pulang ke rumahnya. Saat itu ada pengendara sepeda motor lainnya yang hendak menabrak korban dari arah belakang.

 

“Korban lalu berhenti dan terjadi argumentasi atau keributan. Tiba-tiba datang istri dari tersangka menghampiri korban dan pengendara tersebut, dan menyuruh pengendara tersebut untuk terus jalan dan tidah usah menanggapinya,” jelas mantan Kapolsek Alak ini.

Sambungnya, kemudian terjadi pertengkaran mulut antara korban dan istri dari tersangka. Dan secara tiba-tiba tersangka datang langsung mencekik korban dan memukul menggunakan tangannya, yang mengenai pada mulut dan bagian mata sebelah kanan.

 

“Saudari dari korban yang hendak melerai, juga ikut dipukuli oleh tersangka, sehingga hal tersebut membuat korban marah dan memukul tersangka. Selanjutnya, antara korban dan tersangka masing-masing saling melapor dan membuat laporan polisi, korban melapor ke Polresta Kupang Kota dan tersangka melapor ke Polsek Maulafa, untuk diproses secara hukum,” tandas Kasat Akp Yugo. (AN)