Terkait TPPO, Kapolresta Kupang Kota Akan Berikan Tindakan Tegas Kepada Siapapun Yang Terlibat.
Tribratanewskupangkota.com - Kepolisian Resor Kota Kupang Kota akan menindak tegas setiap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta mengungkap pelaku jaringan perdagangan orang di wilayah hukumnya, terkait dengan Provinsi NTT telah menjadi darurat TPPO atau Human Trafficking, demikian kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, dalam memberikan arahan kepada seluruh Bhabinkamtibmas dan Polisi RW, Selasa (6/6/2023) siang, sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolda NTT dalam rapat melalui Video conference.
TPPO ini tidak terlepas dari bagaimana kehidupan manusia saat ini, dari kehidupan yang lebih layak, namun hal itu normal dalam kehidupan manusia.
Ketidaknormalannya karena pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang membuat sebuah pola kerja, dimana pola yang dibangun menjadi sebuah delik tindak pidana yang menimbukan kerugian berupa materi dan nyawa manusia.
Pola kerja yang dibangun oleh pelaku, sebagai perekrut, mulai dari proses merekrut, mengangkut, menampung hingga pengiriman tenaga kerja.
Cara yang dilakukan dengan berupa ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan hingga penggunaan kekuasaan.
Para pekerja yang di rekrut terancam dieksploitasi menjadi tenaga kerja paksa, perbudakan, penindasan hingga terjadi pelacuran seksual.
"Ini menjadi permasalahan hukum dan banyak dibicarakan, karena NTT menjadi salah satu penyumbang daripada korban Pekerja Migran Indonesia (PMI)", lanjut Kombes Krisna.
Kapolresta menegaskan kepada seluruh personel untuk memiliki Knowledge, Skill dan Attitude. "Skill atau kemampuan yang harus dimiliki dengan terus belajar dan jangan merasa cukup dengan ilmu yang sudah ada.
Selain itu, Skill atau keterampilan, cara menangani suatu permasalahan dengan baik, secara cepat dan tepat, serta Attitude atau sikap dan perilaku setiap hari di tengah masyarakat. Attitude yang baik maka kemampuan yang dimiliki dalam pengetahuan dan keterampilan dapat dilaksanakan dengan baik", jelas Kapolresta.
"Seluruh satuan fungsi agar saling berkolaborasi dalam menangani TPPO ini, dan lakukan tindakan tegas secara hukum yang berlaku, kepada siapapun pelaku perdagangan orang yang terlibat didalamnya", tegas mantan Kabid Humas Polda NTT tersebut.
Masyarakat yang mengetahui dan melihat adanya dugaan TPPO, agar segera melapor kepada polisi terdekat untuk segara ditindaklanjuti, sehingga tidak ada lagi korban dari kasus perdagangan orang.