Sopir Angkot Diamankan Satlantas Polresta Kupang Kota, Saat Diketahui Memuat Penumpang Diatas Atap Mobil
Tribratanewskupangkota.com – Aksi membahayakan keselamatan atas diri sendiri dan atau orang lain, dilakukan oleh seorang anak di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (19/5/2024) kemarin.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, bahwa pengemudi mobil Angkutan Kota (Angkot) “CS Trans” yang diketahui memuat seorang anak yang naik dan duduk di atas kap mobil, telah diberikan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Adanya sebuah kasus pelanggaran lalu lintas yang sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan atau orang lain, dimana seorang anak bernama Andre, yang diketahui melalui media sosial, naik di atas kap angkot, saat angkot tersebut sedang berjalan, tepatnya di Traffic Light perempatan Patung Kirab, Alamat Jalan Frans Seda, Kelurahan Fatululi,” ungkap Kapolresta Kupang Kota di ruangan kerjanya, Senin (20/5) pagi.
Kapolresta kemudian menceritakan kronologi kejadian, dimana berawal saat sopir angkot dengan inisial APS (19), memuat penumpang (Andre) yang naik dan duduk di dalam angkot. Dalam perjalanan, Andre lalu bergelantung di pintu keluar angkot, dan diketahui oleh sopir (APS).
“Awalnya Andre naik angkot yang dikemudikan oleh APS, dan duduk di dalam angkot. Saat dalam perjalanan, Andre lalu bergantung di pintu keluar. Tiba di Traffic Light Fatululi (Patung Kirab), APS yang sedang melihat lampu merah, dan menanyakan ke salah satu temannya bernama Aldo, dimana penumpang yang satunya (Andre)?,” ungkap Kapolresta.
Lanjut Kombes Aldinan Manurung, Aldo katakan, Andre sedang naik diatas kap mobil, dan kemudian sopir segera turun lalu menegur, dan Andre langsung turun dan kembali duduk di dalam angkot.
Atas pelanggaran tersebut, jelas Kapolresta Aldinan Manurung, mobil angkot sudah diamankan di Kantor Satlantas, dan APS telah dikenakan sanksi hukum dengan memberikan surat tilang.
“Atas kejadian itu, mobil angkotnya telah disita sebagai barang bukti, dan sopirnya diberikan surat tilang, untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya di depan hukum (Pengadilan). Selain itu, diketahui juga bahwa sopir tidak membawa STNK dan tidak memiliki SIM sesuai ketentuan yang berlaku, yakni sopir memiliki SIM A-Biasa, yang seharusnya dalam mengendarai kendaraan umum harus memiliki minimal SIM A-Umum,” tutup Kapolresta Kupang Kota.
APS selaku sopir angkot CS Trans, dikenai sanksi atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Melanggar Pasal 281 (tidak memiliki SIM), Pasal 288 ayat 1 (kendaraan bermotor tidak dilengkapi kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK), serta Pasal 307 (tidak mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan. (AN)