Sepakat Damai, Kasus Penganiayaan Ringan di Lippo Plaza Kupang Berakhir Kekeluargaan.
Tribratanewskupangkota.com - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang sempat dilaporkan ke Polresta Kupang Kota akhirnya resmi dihentikan. Kedua belah pihak memilih jalur damai (Restorative Justice) setelah berhasil dimediasi oleh Personel Tipiring Sat Samapta Polresta Kupang Kota.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasat Samapta, AKP Stevenson Albertino Bessie, S.H, membenarkan adanya penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif.
"Benar, hari ini personel dari Tipiring Sat Samapta telah memediasi kedua belah pihak terkait kasus penganiayaan ringan yang terjadi di Lippo Plaza. Sesuai petunjuk Bapak Kapolresta, kita senantiasa mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis untuk perkara yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ujar AKP Steven Bessie.

Peristiwa penganiayaan ringan ini menimpa seorang pria berinisial F pada Kamis (9/4/2026) lalu. Insiden tersebut terjadi di salah satu took seputaran Lippo Plaza Kupang, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Peristiwa ini dipicu oleh kesalahpahaman akibat pesan di grup WhatsApp, di mana terlapor datang mencari orang lain ke tempat kerja korban. Diduga karena salah sasaran, terlapor secara emosional sempat melayangkan pukulan yang mengenai pipi kiri korban sebelum akhirnya berhasil dilerai dan diamankan oleh saksi di lokasi.
Pasca-kejadian, korban F resmi melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polresta Kupang Kota dengan nomor laporan LP/B/389/IV/2026/SPKT POLRESTA KUPANG KOTA, tertanggal 09 April 2026. Setelah melalui pendekatan persuasif, personel kepolisian mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik tanpa harus menempuh jalur peradilan yang panjang.
"Kedua belah pihak sudah kami pertemukan. Setelah duduk bersama secara kepala dingin, mereka menyadari adanya kesalahpahaman dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Pihak korban juga sudah sepakat mencabut Laporan Polisi dan tidak melanjutkan proses hukum ini ke tahap selanjutnya. Kegiatan mediasi tadi berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar," tambah Kasat Samapta, AKP Steven.

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, kasus yang bermula dari salah paham tersebut dinyatakan selesai secara kondusif demi menjaga situasi kamtibmas yang aman di wilayah Kota Kupang. (RA)
Humas Polresta Kupang Kota

