Polresta Kupang Kota Gelar Operasi Pekat di Tempat Hiburan Malam Alak

Tribratanewskupangkota.com - Kepolisian Resor Kupang Kota terus menggelar operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat), dalam meminimalisir segala bentuk pelanggaran dan atau tindak pidana. Operasi kali ini, berlangsung di Tempat Hiburan Malam, yang berlokasi di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Senin (26/5) malam lalu.
Fokus operasi ini adalah tindak pidana perundungan, prostitusi, peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, serta senjata tajam.
"Ini sebagai bentuk tindakan preemtif dan preventif, terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat," kata Kapolres Kupang Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si dalam kesaksiannya.
Penindakan atau razia seperti ini akan terus dilakukan, tidak hanya oleh personel Polres Kupang Kota saja, melainkan oleh Polsek Alak dan Bhabinkamtibmas Alak yang lebih dekat dengan masyarakat.
"Tujuan operasi ini adalah untuk menciptakan situasi aman dan nyaman bagi masyarakat," kata Kombes Aldinan Manurung.
Setiap pengunjung dan Ladies, diperiksa secara ketat guna mencegah adanya barang atau benda berbahaya yang beredar di tempat hiburan malam.
"Pemeriksaan izin usaha dan peredaran minuman keras jenis tertentu yang boleh dijual di tempat hiburan malam," kata Kapolda lagi.
Di setiap lokasi, petugas memeriksa identitas pengunjung dan memeriksa potensi pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata tajam, alkohol, bahkan izin usaha.
Kapolres Aldinan menegaskan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada para pemilik tempat hiburan agar mematuhi aturan dan mengurus perizinan yang berlaku.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar saling bergotong royong menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak segan-segan untuk melaporkan segala bentuk gangguan di masyarakat, baik narkoba, minuman keras, prostitusi, maupun tindak pidana perundungan.
"Dengan operasi ini, Polres Kupang Kota berharap dapat menekan segala potensi kejahatan dan penyakit masyarakat yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan demi terciptanya keamanan bersama," tutur mantan Kapolres Kupang tersebut," pungkas Kapolres Kupang Kota. (AN)