Operasi Zebra Turangga, Satlantas Polresta Kupang Kota Tertibkan Pengendara di Tofa

Operasi Zebra Turangga, Satlantas Polresta Kupang Kota Tertibkan Pengendara di Tofa

Tribratanewskupangkota.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota kembali melaksanakan Operasi Zebra Turangga 2024, pada Sabtu (19/10/2024. Operasi ini berlangsung di Jalan Amabi, Kelurahan Maulafa, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalulintas serta menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

 

Dalam kegiatan ini, petugas melakukan sosialisasi kepada pengendara roda dua (sepeda motor) dan roda empat (mobil) untuk melengkapi surat-surat kendaraan, serta memastikan kelengkapan diri sebelum berkendara. Selain itu, petugas memberikan teguran kepada pelanggar yang belum mematuhi aturan, dan sanksi tilang bagi mereka yang melanggar, seperti tidak menggunakan helm dan membawa kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si menekankan pentingnya operasi ini untuk menjaga ketertiban lalulintas di jalan.

 

"Operasi Zebra Turangga bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di jalan raya. Melalui penertiban ini, kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menaati peraturan lalulintas demi keselamatan bersama," ujarnya.

 

Senada dengan Kapolresta, Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Akp Sudirman, S.Sos, menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi juga bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.

"Kami tidak hanya memberikan sanksi berupa tilang, tetapi teguran sebagai bentuk peringatan agar masyarakat lebih tertib ke depannya. Kami ingin memastikan bahwa setiap pengendara mematuhi aturan, sehingga tercipta Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polresta Kupang Kota," kata Kasat Lantas.

 

Hasil dari operasi ini mencatatkan enam tilang dengan barang bukti yang disita berupa tiga SIM, satu mobil truk, dan dua STNK. Pelanggaran yang ditemukan antara lain, tiga pengendara tidak menggunakan helm, dua kendaraan tanpa TNKB, dan satu kasus Over Load Over Dimension/ODOL. Selain itu, tujuh belas teguran juga diberikan kepada pengendara, di antaranya terkait penggunaan kaca spion, helm belakang, dan TNKB yang telah kadaluarsa.

“Pada operasi tadi, juga dilakukan penindakan kepada pengemudi truk yang memuat pasir tanpa ditutup menggunakan terpal, karena berbahaya bagi pengendara lainnya di belakang, dan sangat berbahaya apabila sampai tumpah ke jalan, yang diketahui pasir yang diangkut melebihi kapasitas dari truk tersebut,” sebut Akp Sudirman.

 

Melalui operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas semakin meningkat, sehingga dapat mengurangi potensi kecelakaan dan potensi gangguan lainnya di jalan raya. (LW)