Latpraops Patuh Turangga 2025, Wakapolresta Kupang Kota Tekankan Keselamatan Personel dan Profesionalisme Tugas.

Tribratanewskupangkota.com – Polresta Kupang Kota melaksanakan Latihan Pra Operasi (Latpraops) dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Patuh Turangga Tahun 2025 yang akan berlangsung mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolresta Kupang Kota AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, dan diikuti oleh seluruh personel yang terlibat dalam operasi, pada (Sabtu, 12/7/2025).
Dalam arahannya, Wakapolresta menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap pelaksanaan operasi, sekaligus menekankan agar setiap personel senantiasa mengutamakan keselamatan dalam bertugas. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan operasi bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi bentuk tanggung jawab institusi Polri dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Kabagops Kompol Andrew Agrifina Prima Putra, S.I.K., M.H dalam paparannya menjelaskan bahwa sebelum operasi berlangsung, dilaksanakan Latpraops yang dimulai sejak tanggal 11—12 Juli 2025. Operasi Patuh Turangga 2025 berlandaskan pada undang-undang dan peraturan Kapolri yang berlaku. Tujuan utama operasi ini adalah untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta mencegah potensi tindak kejahatan di jalan raya.
“Sasaran operasi adalah orang dan benda, yakni pengemudi yang berhenti tidak pada tempat yang ditentukan/pada tempat larangan parkir, pelaku kejahatan jalanan, pedagang yang berjualan di badan jalan, sopir angkot yang menggunakan terminal bayangan, pelajar atau mahasiswa yang belum layak mengemudi, serta pengemudi bongkar muat barang yang menggunakan badan jalan,” ungkap Kabagops.
Lanjutnya, sasaran barang, diantaranya kendaraan bermotor tanpa kelengkapan surat-surat (SIM/STNK), kendaraan dengan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi, knalpot tidak standar (racing), kendaraan barang yang mengangkut penumpang, kendaraan yang ugal-ugalan, tidak laik jalan, serta penggunaan sirene atau rotator yang tidak sesuai aturan. Terhadap sasaran tempat, yakni lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas seperti terminal bayangan, area kampus/sekolah, jalur balap liar, hingga lingkungan komunitas pecinta otomotif.
“Sasaran kegiatan, diantaranya kendaraan yang parkir sembarangan, penggunaan handphone saat berkendara, pengawalan ilegal, dan pelanggaran batas kecepatan,” sebut Kompol Andrew.
Metode pendekatan (Cara Bertindak/CB) yang dilakukan, yaitu melakukan deteksi dini melalui penyelidikan dan pemetaan lokasi rawan, pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat lewat edukasi tertib berlalu lintas, dan penegakan hukum secara humanis dan professional, pungkas Kabagops.
Sementara itu, Kanit Gakkum IPTU Angelina Ikun Sally, S.H yang mewakili Kasat Lantas, mengingatkan pentingnya identifikasi terhadap jenis-jenis pelanggaran lalu lintas (ringan, sedang, dan berat) dan memastikan adanya akuntabilitas kepada masyarakat. Personel satgas operasi wajib memberikan informasi yang jelas kepada pelanggar, termasuk waktu dan alamat kantor kejaksaan jika pelanggar ingin hadir langsung untuk menyelesaikan perkara.
Wakapolresta menutup kegiatan dengan harapan agar seluruh peserta dapat melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, bertanggung jawab, serta menjaga citra Polri sebagai pelayan dan pelindung masyarakat.
“Dalam operasi ini, dikedepankan tindakan persuasif tetapi apabila adanya pelanggaran yang membahayakan orang lain akan diberikan tindakan tegas (penegakan hukum), demi keselamatan bersama,” kata AKBP Agung Wirata.
Ditambahkan mantan Kapolres Kupang ini, harapannya operasi berjalan kondusif, masyarakat semakin patuh dan taat terhadap peraturan yang ada, khususnya di bidang lalu lintas. (AN)