“Jumat Curhat” Polresta Kupang Kota: Menjalin Silaturahmi dan Menyerap Aspirasi Warga Fatukoa.
Tribratanewskupangkota.com — Polresta Kupang Kota menggelar kegiatan Jumat Curhat yang berlangsung pada Jumat (06/02/2026) pagi hingga siang di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa. Kegiatan ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus dialog langsung antara aparat kepolisian dengan warga masyarakat, guna mendengar berbagai keluhan, masukan, dan aspirasi terkait Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Hadir dalam kegiatan tersebut kurang lebih 20 warga Kelurahan Fatukoa yang antusias menyampaikan persoalan di lingkungan mereka. Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kelurahan Fatukoa, Roni Dadu Ngedi, S.M, yang mewakili Lurah Fatukoa. Dalam sambutannya, ia menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada jajaran Polresta Kupang Kota yang telah memilih Kelurahan Fatukoa sebagai lokasi kegiatan Jumat Curhat.
“Kami mengapresiasi kehadiran bapak-bapak dari kepolisian yang telah meluangkan waktu untuk bersilaturahmi dan mendengar langsung keluhan warga. Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan semakin mendekatkan polisi dengan masyarakat,” ujar Roni Dadu Ngedi.

Adapun narasumber yang hadir mewakili Kapolresta Kupang Kota, antara lain Kabagops AKP Mesakh Yohanis Hetharie, S.H., M.H, Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, Kasat Intelkam AKP Gaspar Kopong Keda, S.H, serta Kasat Tahti IPTU Dewa Nyoman Gunawan. Turut hadir pula para perwira dan bintara Polresta Kupang Kota dan Polsek Maulafa.
Memasuki sesi inti yaitu sesi tanya jawab, warga dengan antusias mengajukan sejumlah pertanyaan dan keluhan yang selama ini mereka hadapi, antara lain:
1.Gangguan kebisingan akibat pemutaran musik hingga tengah malam bahkan dini hari di kawasan MBR Fatukoa yang mengganggu ketenangan warga, serta minimnya patroli di wilayah tersebut.
2.Kendaraan ugal-ugalan di jalan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
3.Usulan fasilitas umum berupa penerangan jalan (lampu jalan) dan sumur bor.
4.Maraknya kasus persetubuhan anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah Kelurahan Fatukoa.
5.Fenomena kumpul kebo (hidup bersama tanpa ikatan pernikahan) yang dinilai tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah setempat.
6.Keluhan terhadap proses penanganan kasus oleh polisi yang dirasakan berbelit-belit oleh sebagian warga.
Menanggapi sejumlah keluhan dan pertanyaan warga yang disampaikan para narasumber secara bergantian memberikan tanggapan terhadap setiap pertanyaan dan keluhan yang disampaikan warga:
1.Mengenai gangguan Kamtibmas seperti kebisingan musik hingga larut malam, AKP Mesakh Yohanis Hetharie menegaskan bahwa warga dapat segera menghubungi Call Center Polresta Kupang Kota di nomor 110 (bebas pulsa) untuk setiap gangguan yang meresahkan, baik terkait kebisingan maupun tindak pidana lainnya.
AKP Gaspar Kopong Keda menambahkan "Setiap laporan akan kami tindaklanjuti. Kami minta warga melapor dengan benar, bukan laporan fiktif, dan identitas pelapor akan kami rahasiakan".
AKP Fery Nur Alamsyah turut menambahkan "untuk setiap pesta atau kegiatan, diwajibkan warga terlebih dahulu mengurus izin keramaian ke Polsek Maulafa agar dapat termonitor sehingga patroli dapat dioptimalkan ke lokasi kegiatan," jelasnya.
2.Terkait kendaraan ugal-ugalan, AKP Mesakh Yohanis Hetharie akan meneruskan informasi tersebut ke Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota untuk ditindaklanjuti.
3.Sementara untuk usulan lampu jalan dan sumur bor, Kasipem Kelurahan Fatukoa, Roni Dadu Ngedi, menjelaskan bahwa kedua usulan tersebut telah dimasukkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Fatukoa. "Kami berharap Pemerintah Daerah dapat merealisasikannya pada waktunya," ujarnya.
AKP Fery Nur Alamsyah menambahkan "Bapak Kapolda NTT beberapa waktu sudah membantu warga dengan sumur bor dan lampu jalan, dan diharapkan memberi pengaruh baik kepada Pemda maupun pengusaha untuk turut serta melaksanakan hal yang sama yang dapat membantu dan memberi manfaat bagi kebutuhan warga"
4.Menanggapi persoalan kekerasan terhadap anak dan KDRT, AKP Mesakh Yohanis Hetharie menegaskan bahwa kekerasan fisik, psikis, maupun seksual kini telah diatur tegas dalam undang-undang dan diancam dengan sanksi pidana.
"Paradigma lama yang menganggap kekerasan sebagai bagian dari pendidikan anak sudah tidak berlaku. Setiap warga yang mengetahui adanya kekerasan agar segera melaporkannya," tambah AKP Fery Nur Alamsyah.
5.Mengenai praktik kumpul kebo, dijelaskan AKP Mesakh Yohanis Hetharie bahwa perbuatan tersebut saat ini dapat dipidana sebagai delik aduan. Artinya, pelaporan dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
6.Terkait keluhan proses penanganan kasus yang berbelit-belit, AKP Gaspar Kopong Keda meluruskan bahwa hal itu seringkali disebabkan oleh perbedaan persepsi. "Setiap laporan yang masuk harus diproses sesuai prosedur yang berlaku, disisi lain warga sebagai pelapor mau Polisi bertindak cepat namun dibatasi aturan sebagai rambu rambu dalam menanganinya".
AKP Mesakh Yohanis Hetharie menambahkan "Prosedur itu tidak bisa dilangkahi karena akan berdampak hukum bagi penyidik. Namun, jika ada anggota yang terbukti bekerja tidak sesuai prosedur, silakan laporkan, dan kami akan memprosesnya," tegasnya.
Secara khusus, Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah menyoroti persoalan perkelahian antar pelajar dan kekerasan seksual terhadap anak. Ia menginformasikan bahwa Polresta Kupang Kota saat ini gencar menggelar kegiatan "Polisi Masuk Sekolah", di mana setiap hari Senin anggota Polri ditugaskan memimpin upacara di sekolah-sekolah. "Kami mengajak para orang tua turut aktif mengawasi anak-anak dan membimbing mereka ke arah kegiatan positif demi masa depan yang lebih baik," imbau AKP Fery Nur Alamsyah.

Di akhir sesi, Kabagops AKP Mesakh Yohanis Hetharie mengajak warga untuk menjadi mitra Polri dan menjadi polisi pertama bagi diri sendiri dan lingkungannya. Ia juga mengingatkan warga untuk mewaspadai potensi pencurian yang marak terjadi di wilayah Kecamatan Maulafa, termasuk modus pelaku yang memanfaatkan anak kecil karena adanya celah hukum untuk pelaku di bawah umur.
Kegiatan Jumat Curhat di Kelurahan Fatukoa berlangsung hangat dan penuh keakraban. Acara kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama antara jajaran kepolisian dan warga sebagai simbol eratnya hubungan antara masyarakat dan aparat penegak hukum. (DL)
Humas Polresta Kupang Kota

