Dialog Publik Bersama TVRI NTT, Kapolresta Aldinan Manurung: Pilihan dalam Pilkada Boleh Berbeda, Persaudaraan Harus Tetap Dijaga
Tribratanewskupangkota.com - Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si menghadiri dialog publik bersama Penjabat Wali Kota Kupang Linus Lusi, S.Pd., M.Pd yang digelar oleh TVRI Stasiun Nusa Tenggara Timur.
Dialog secara Live Streaming dalam acara “K'tong Ba'omong”, dengan tema “Persiapan Kamtibmas Jelang Pemilu Kepala Daerah di Kota Kupang”, berlangsung pada Jumat (15/11/2024) malam kemarin.
Pj. Wali Kota Kupang dalam dialog mengatakan, Kota Kupang yang merupakan ibu kota Provinsi NTT adalah baromoter dari segi politik, ekonomi, budaya dan keamanan.
“Pemkot Kupang mendukung upaya kepolisian dan TNI dalam menjaga keamanan di Kota Kupang,” ungkap Linus Lusi.
Selain itu, masih terdapat sebanyak 2.162 pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP, pemerintah akan memberdayakan SDM yang ada di Dispendukcapil untuk menjemput bola, dan juga bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTT dan pihak sekolah, agar seluruh pemilih pemula bisa seluruhnya memiliki KTP, sehingga bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkada serentak 2024, ungkap Pj. Wali Kota Kupang
“Konsep pengamanan hampir sama pada Pilpres dan Pileg pada awal tahun 2024, dengan melibatkan 2/3 kekuatan personel Polresta Kupang Kota untuk melakukan pengamanan pada hari pemungutan suara,” sebut orang nomor satu di Polresta Kupang Kota itu.
Sejauh ini situasi kamtibmas masih kondusif, dengan harapan hal ini bisa terus berlanjut hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.
“Anggota Polresta Kupang Kota telah melakukan rangkaian pengamanan sejak tahapan pendaftaran hingga tahap kampanye saat ini. Dan dengan jumlah TPS sebanyak 552, yang tersebar di 6 kecamatan dan 51 kelurahan dengan TPS terbanyak di Kecamatan Maulafa dan Oebobo,” beber Kapolresta lagi.
Demi suksesnya pilkada serentak di Kota Kupang, tambah dia, kami butuh dukungan pemerintah (linmas), TNI dan instansi terkait lainnya agar pilkada berjalan aman, guna memilih pemimpin sesuai harapan masyarakat sendiri.
Selain itu, jaminan netralitas anggota Polri (Polresta Kupang Kota) sesuai dengan peraturan atau regulasi yang ada, dan selalu diingatkan setiap hari agar anggota tidak ikut dalam politik praktis.
"Kami akan membuktikan, seperti pada Pilpres dan Pileg 2024 lalu, dengan hanya fokus melakukan pengamanan. Dan hal ini sudah dinyatakan oleh Bawaslu Kota Kupang, bahwa sampai saat ini tidak ada anggota Polri maupun TNI yang terlibat dalam politik praktis,” kata mantan Kapolres Kupang ini.
Mitigasi telah dilakukan, tambah Kapolresta, terhadap potensi konflik yang mungkin dapat terjadi hingga hari pemungutan suara nantinya, dengan mengedepankan fungsi dan peran dari Bhabinkamtibmas yang setiap hari terjun langsung ke tengah-tengah masyarakat, agar segala potensi yang bisa menjadi gangguan kamtibmas bisa terdeteksi dan dicegah sejak dini
“Patroli Cyber juga dilakukan untuk memantau aktifitas masyarakat dalam dunia maya atau media sosial, sehingga bisa dilakukan pencegahan,” ujar Kapolresta Aldinan saat ditanya pembawa acara terkait pemantauan terhadap aktifitas media sosial yang sering dipakai masyarakat untuk mencari informasi.
Pada kesempatan itu juga, dikatakan Kapolresta, logistik pilkada yang telah tiba di Kota Kupang sejak minggu kemarin, terus dilakukan pengawasan di gudang penyimpanannya, secara ketat oleh anggota pengamanan agar dalam keadaan aman.
"Kami lakukan pengawalan sejak dari Pelabuhan Tenau hingga gudang penyimpanan di Oesapa, dan dilakukan pengamanan secara ketat setiap hari oleh personel Polresta Kupang Kota,” terang mantan Wakapolresta Kupang Kota ini.
Diakhir dialog, Kapolresta Kupang Kota mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah menjaga sitkamtibmas yang kondusif hingga kini, dan harapannya hingga selesai pemungutan suara nanti. Selain itu, dirinya meminta walaupun masyarakat dalam menentukan pilihan terhadap paslon dalam pilkada berbeda, namun persaudaraan yang utama harus tetap dijaga.
Untuk diketahui, peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP), diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/2217/VIII/WAS.2./2024, dan juga Nota Kesepahaman antara Bawaslu, TNI dan Polri Nomor: NK/4/II/2024. (AN)