Buka Ruang Dialog di Kelurahan Bello, Warga Pertanyakan Pengalihan Arus Lalin Kendaraan di Persimpangan Jalur 40

Buka Ruang Dialog di Kelurahan Bello, Warga Pertanyakan Pengalihan Arus Lalin Kendaraan di Persimpangan Jalur 40

Tribratanewskupangkota.com - Kepolisian Resor Kota Kupang Kota kembali hadir untuk berdialog bersama masyarakat, dalam rangka mendengarkan usul, saran dan masukan hingga kritikan langsung terkait kinerja kepolisian khususnya Polresta Kupang Kota, yang dilangsungkan di Kantor Lurah Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang, Jumat (7/7/2023) siang.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, hadir dan berdialog langsung bersama masyarakat Kelurahan Bello.

Hadir juga, Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H, Kasat Binmas AKP Verry Polin, S.H, KBO Satlantas IPTU Valentinus Beribe, Kasihumas IPDA Florensi Ibrahim Lapuisaly, Sekretaris Lurah Bello Deni Patty bersama Ketua Rw dan Ketua Rt Kelurahan Bello.

 

Ketua Rw.003 Kelurahan Bello, mempertanyakan keberadaan mobil patroli polisi yang parkir di tengah badan jalan, tepatnya di persimpangan jalan Jalur 40 dan H.R Koroh Kelurahan Sikumana, karena kami yang hendak berangkat ke kantor pagi-pagi jadi terhambat, kami harus berjalan memutar melalui jalan lain. Adanya warga sudah ikut ujian SIM dan tidak lulus sehingga tidak mendapat SIM, namun yang tidak pernah ikut ujian tetapi bisa mendapatkan SIM, tanya warga tersebut.

Bahwa hal tersebut adalah untuk pengalihan arus lalin kendaraan karena padatnya kendaraan yang melewati lokasi tersebut, sehingga menurut penilaian polisi atau diskresi kepolisian, diperlukan untuk memperlancar arus kendaraan dengan mengalihkan arus lalin kendaraan. Terkait SIM, adalah sebuah legalitas dari negara sehingga hanya pengendara yang sudah paham akan rambu-rambu lalu lintas dan terampil dalam mengandarai sepeda motor yang bisa mendapatkan SIM.

“SIM bukan hanya sebuah kartu atau surat saja, namun merupakan sebuah penghargaan dari negara kepada pengendara yang telah terampil membawa kendaraan bermotor dan telah tahu dan paham akan rambu lalu lintas saja yang berhak mendapatkan SIM. Keselamatan warga merupakan yang utama sehingga hal tersebut menjadi penting untuk diikuti oleh setiap pengendara”, jelas Kapolresta.

 

Ketua Rt. 002 Bello menyampaikan terkait situasi kamtibmas di wilayahnya yang belum sepenuhnya aman karena masih ada kasus kehilangan hewan peliharaan (anjing), kami minta polisi untuk bisa membantu kami.

Kapolresta dalam menjawab keluhan warga, dengan menyampaikan bahwa kasus pencurian biasanya terjadi karena adanya niat dan kesempatan. “Kami himbau kepada warga untuk lebih tertib dalam memelihara hewan, dengan mengandangkannya secara aman, serta diperlukan kerjasama dari masyarakat dengan membentuk pos kamling. Atas laporan ini, akan kami tindak lanjuti dengan lebih rutin melaksanakan patroli pada tempat-tempat rawan”, jawabnya.

 

Ketua Rt. 027, mengeluhkan masih adanya suara musik keras dari pesta yang sangat mengganggu waktu istirahat. “Kami berterima kasih kepada ibu Kapolsek Maulafa kaena sudah mengeluarkan surat himbauan tentang batas waktu pelaksanaan pesta, namun masih ada juga yang belum taat akan himbauan tersebut”, katanya.

Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa, himbauan terkait pesta sudah sering diberikan oleh anggota di lapangan, untuk itu apabila masih adanya warga yang melangsungkan pesta hingga melewati batas waktu, segera melapor ke Call Center bebas pulsa 110, Polisi RW, Bhabinkamtibmas, Kapolsek dan langsung kepada Kapolresta sendiri. “Silahkan untuk segera melapor langsung kepada saya, karena himbauan sudah sering diberikan oleh anggota kepada warga”, tegasnya.