Berkas Perkara P-21, Penyidik Satlantas Polresta Kupang Kota Resmi Limpahkan Tersangka Lakalantas Maut di Kelapa Lima ke Kejaksaan.

Berkas Perkara P-21, Penyidik Satlantas Polresta Kupang Kota Resmi Limpahkan Tersangka Lakalantas Maut di Kelapa Lima ke Kejaksaan.

Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) dengan tersangka FS, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

 

Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejari Kota Kupang menyatakan berkas perkara penyidikan kecelakaan yang mengakibatkan satu orang penumpang meninggal dunia dan lima orang lainnya, termasuk pengemudi, mengalami luka-luka di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di dekat Salon Tara, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, telah lengkap atau P-21.

 

Keputusan pelimpahan Tahap II ini mengacu pada Surat dari Kejari Kota Kupang, Nomor: B-2xxx/N.3.10/Eku.1/08/2026, serta Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti dari Satlantas Polresta Kupang Kota, Nomor: B/xxx/VIII/2026/LANTAS.

 

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Kanit Gakkum Satlantas Polresta Kupang Kota, IPDA Juliana Fransisca Adoe, S.H, bersama tim penyidik pembantu di Kantor Kejari Kota Kupang. Adapun barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, yakni satu unit mobil Honda Brio berwarna merah yang dalam kondisi mengalami kerusakan di beberapa bagian akibat kecelakaan dan satu lembar STNK.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kasat Lantas, Kompol R. Ade Triken Deayomi, S.I.K., M.H, menyatakan bahwa dengan terlaksananya Tahap II ini, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti secara hukum telah beralih ke pihak Kejari Kota Kupang, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna proses persidangan.

 

Kasat Lantas menceritakan kronologi singkat kecelakaan maut tersebut, terjadi pada (Minggu, 17/5/2026) dini hari. Tersangka, yakni pengemudi diduga kuat terlibat dalam pelanggaran tindak pidana kecelakaan lalu lintas.

 

“Tersangka yang saat kejadian, memuat lima orang penumpang. Menurut hasil olah TKP dan keterangan para saksi, kendaraan bergerak dari arah Kantor Camat Kelapa Lima menuju ke arah SD Oesapa Kecil dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi diduga kehilangan kendali kendaraanya ke arah kiri untuk menghindari kendaraan yang berada di depannya,” ungkap Kasat Triken, (Senin, 24/8/2026).

 

Akibat kecepatan tinggi dan hilangnya kendali ini, mobil menabrak pembatas jalan, menghantam pagar warga, terpental kembali ke jalan, hingga akhirnya terbalik.

 

“Akibat benturan keras tersebut, satu orang penumpang meninggal dunia, dan penumpang lainnya termasuk pengemudi mengalami luka-luka, dan langsung dievakuasi oleh anggota bersama warga ke sejumlah rumah sakit terdekat di Kota Kupang, guna mendapatkan penanganan medis,” sebut Kompol Triken.

 

Tersangka, tambah Kasat Lantas, dijerat dengan Pasal 310 ayat (4), ayat (2), dan ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (AN)