Beli Seng Murah Via Facebook, Seorang Pemuda Lapokan Kasus Penipuan Yang Dialaminya.
Tribratanewskupangkota.com – Maraknya kasus penipuan yang beredar di media sosial akhir-akhir ini rupanya cukup meresahkan masyarakat, salah satunya yang dialami oleh Aldi seorang pemuda asal Semau, Kabupaten Kupang, yang menjadi korban dalam kasus penipuan melalui media sosial Facebook pada Senin, (11/12/2023) bertempat di Jalan Jendral Sudirman, Kuanino, Kota Raja, Kota Kupang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1090//XII/SPKT/Polresta Kupang Kota tanggal 11 Desember 2023, korban atas nama Sdra. Aldi Sepryanto Poto memberikan keterangan terkait kasus penipuan ini, berawal dari yang bersangkutan melihat postingan di Facebook yang menjual atap seng baru dan atap seng bekas dengan harga yang murah. Tanpa melakukan pengecekkan terlebih dahulu, korban langsung memesan sebanyak 20 (Dua Puluh) lembar atap seng dengan harga per lembarnya Rp. 40.000 dan kemudian terlapor dengan segera mengirimkan kwitansi, alamat toko serta nomor rekening atas nama Pipit Jayanti untuk dilakukan proses transaksi jual beli tersebut.
Setelah melakukan proses transaksi melalui rekening, Aldi langsung menuju ke lokasi toko sesuai dengan alamat yang diberikan, namun setelah dilakukan pengecekkan oleh pihak toko, pemilik toko mengakui tidak pernah melakukan penjualan secara online melalui media sosial serta tidak adanya transaksi jual beli dengan korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah uang dan segera melaporkan ke Polresta Kupang Kota guna untuk diproses lebih lanjut.
Kapolresta Kupang Kota KBP Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.I.K.,M.H melalui media ini membenarkan adanya kasus penipuan tersebut dan kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Polresta Kupang Kota.
“Terkait kasus ini, kami Polresta Kupang Kota sedang berusahan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus penipuan yang terjadi di media sosial seperti ini seringkali terjadi dan cukup meresahkan masyarakat. Saya himbau kepada masyarakat agar lebih berhati-berhati dalam bermedia sosial apalagi dalam melakukan transaksi jual beli di media sosial. Dalam melakukan transaksi jual beli alangkah baiknya kita harus memperhatikan dan melakukan pengecekkan terlebih dahulu terkait kebenaran barang yang diperjual belikan tersebut.’’ ujar Kapolresta Kupang Kota
Kombes Krisna juga menghimbau masyarakat agar dalam melakukan transaksi jual beli melalui media sosial lebih baik dilakukan pembayaran secara langsung atau Cash On Delivery (COD) antara penjual dengan pembeli guna menghindari terjadinya penipuan. (NR)