Wakapolresta Kupang Kota Buka Pelatihan Pra Operasi, Dalam Menanggulangi Penyakit Masyarakat
Tribratanewskupangkota.com - Dalam rangka pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polresta Kupang Kota menggelar Pelatihan Pra Operasi Penyakit Masyarakat (Latpraops Pekat) Turangga 2023, di Aula Bijaksana Polresta Kupang Kota, Rabu (20/9) siang.
Wakapolresta Kupang Kota AKBP Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si selaku Wakil Kepala Operasi, yang membuka pelatihan operasi tersebut mengatakan, dalam rangka menghadapi tahapan inti Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024/Operasi Mantap Brata Turangga 2023-2024, Polresta Kupang Kota menggelar operasi pekat guna cipta kondisi yang lebih aman dan tertib.
"Hari ini (20/9), Polresta Kupang Kota mulai menggelar operasi pekat selama 15 hari. Dengan sasaran seluruh penyakit masyarakat di Kota Kupang. Agar seluruh anggota bersama mitra kamtibmas lainnya, laksanakan operasi penegakan hukum ini dengan penuh tanggung jawab, sehingga kondisi yang diharapkan dapat terwujud", ucap AKBP Aldinan.
Kepala Bagian Operasi (Kabagops) dalam paparannya, bahwa pelaksanaan operasi pekat, digelar sejak tanggal 20 September sampai dengan 4 Oktober 2023. Adapun sasaran operasi, meliputi potensi gangguan nyata, seperti minuman keras (miras), narkoba, prostitusi, premanisme, senjata tajam hingga bahan peledak, perjudian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian sepeda motor (curanmor).
Target operasi, yakni orang, barang/benda, tempat dan kegiatan, tambah Kabagops Kompol Joni F.M Sihombing, S.E., S.I.K., M.M.
Paparan Kasat Samapta Kompol Teosasar M.M.F Ngulu, S.Sos., M.M, dimana dalam pelaksanaannya atau Cara Bertindak (CB), mengedepankan tindakan pencegahan, seperti patroli dan sambang hingga himbauan. Selain itu juga, ada patroli Presisi, yakni gangguan yang sudah nyata terjadi, seperti miras di tempat umum, gangguan pesta hingga larut malam, balap liar sepeda motor, judi, hingga pemalakan.
Kasat Intelkam Kompol Jonny S. Nahak, S.E., S.I.K, memaparkan terkait tindakan Satuan Intelkam (Satintelkam) dalam operasi, dengan melakukan kegiatan deteksi dini terhadap gangguan-gangguan maupun penyakit masyarakat yang terjadi. "Bahwa setiap pelaksanaan operasi membutuhkan informasi awal di lapangan, menyelidiki orang barang atau tempat, dan membuat perkiraan ancaman yang mungkin dapat terjadi", jelas Kompol Jonny.
Kasat Pembinaan Masyarakat (Binmas), dengan menerapkan strategi binmas secara preemtif, preventif rehabilitatif. "Pelaksanaannya untuk mencegah dan mengurangi sedini mungkin adanya kerawanan hingga tidak berkembang, atau menjadi gangguan kamtibmas, serta upaya untuk memelihara, menciptakan dan mengembangkan situasi kondisi yang taat dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku" ungkap AKP Verry Polin, S.H.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba (Wakasat Resnarkoba) IPTU Gustaf Steven Ndun, S.I.P, menyampaikan paparan terkait fungsi resnarkoba, yakni mengungkap jaringan peredaran narkoba, baik terhadap pemasok, kurir, pengedar, dan pemakai. Melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan miras dan narkoba.
Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi, menyampaikan tentang fungsi reskrim pada operasi pekat, maka apabila ditemukan terhadap semua pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. "Reskrim CB-nya melakukan penindakan atau penegakkan hukum terhadap setiap bentuk pekat yang menjadi target. Terhadap pelaku kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan, merazia tempat hiburan malam, dan tindakan tegas terukur terhadap pelaku pekat atau kejahatan lainnya", tegas orang nomor satu di Satuan Reserse Kriminal Polresta Kupang Kota itu. (AN)