Satreskrim Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Kasus Upal ke JPU

Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Kupang Kota, telah resmi melimpahkan tersangka dan juga barang bukti tindak pidana Uang Palsu (Upal) Rupiah, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Kasus ini melibatkan tersangka inisial YIN dan HM, yang melakukan pemalsuan mata uang rupiah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dan/atau Pasal 244 KUHPidana, dan/atau Pasal 245 KUHPidana juncto Pasal 56 ke-1e dan 2e KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang terjadi pada tanggal 26 April 2025 dan tanggal 09 Mei 2025.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M mengatakan, kasus bermula saat HM mencari agen BRILink untuk menerima transfer uang palsu dari YIN. HM lalu meminta nomor rekening agen BRILink yang dijaga saksi SF, dan memberikannya kepada YIN.
“YIN kemudian datang ke salah satu agen BRILink di Oesapa, untuk melakukan transfer uang sebesar Rp1.800.000. Setelah transfer selesai, YIN menyerahkan uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 18 lembar kepada saksi D dengan terburu-buru, namun ternyata uang tersebut palsu,” kata Kapolresta, (Rabu, 10/9/2025).
Saksi D yang curiga dengan kualitas uang tersebut, lanjut Kombes Djoko, langsung menghubungi pemilik agen BRILink dan melaporkan kejadian itu, dan setelah diamati, dinyatakan bahwa uang tersebut palsu.
“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa tersangka YIN juga mengirim uang palsu sebesar Rp15.700.000, melalui agen BRILink lain di Jalan Cak Doko, Kelurahan Oebobo, pada tanggal 28 April 2025. Uang palsu tersebut diterima oleh tersangka HM di agen Mr.Link, setelah sebelumnya meminta nomor rekening kepada penjaga Mr.Link dan menyerahkannya kepada YIN untuk melakukan transfer,” bebernya.
Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Kupang Kota kini telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar waspada terhadap peredaran uang palsu yang merugikan perekonomian, pungkas Kombes Djoko Lestari. (AN)