Polsek Alak Mediasi Kasus Penganiayaan di Manutapen, Kapolsek: Utamakan Penyelesaian Kekeluargaan dan Jaga Kamtibmas.

Polsek Alak Mediasi Kasus Penganiayaan di Manutapen, Kapolsek: Utamakan Penyelesaian Kekeluargaan dan Jaga Kamtibmas.

Tribratanewskupangkota.com — Peristiwa penganiayaan yang melibatkan dua warga di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Alak, pada (Jumat, 3/4/2026).

 

Insiden tersebut terjadi di RT. 12 RW. 04, yang dipicu oleh persoalan hewan ternak. Seekor kambing milik terlapor, NH (39), masuk ke kebun milik SN (36) dan merusak tanaman sayur. Teguran yang diberikan korban justru berujung adu mulut hingga berujung kekerasan. Dalam kondisi emosi, terlapor melakukan pemukulan dan mengayunkan parang ke arah korban. S yang berusaha menangkis serangan tersebut, mengalami luka robek pada jari kelingking akibat terkena parang.

 

Mendapat laporan dari masyarakat, personel piket SPKT Polsek Alak segera mendatangi lokasi dan mengamankan terlapor, beserta barang bukti berupa sebilah parang. Namun demikian, melalui pendekatan persuasif dan mediasi yang dilakukan pihak kepolisian, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani kedua pihak.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, SH, menyampaikan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan merupakan langkah yang bijak selama kedua belah pihak sepakat dan tidak menimbulkan dampak lanjutan.

 

“Kami mengedepankan problem solving melalui pendekatan humanis. Selama para pihak sepakat berdamai dan situasi tetap kondusif, maka penyelesaian secara kekeluargaan menjadi solusi terbaik,” ungkap Kapolsek Alak.

 

AKP Ketut juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyelesaikan setiap permasalahan, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Setiap permasalahan pasti ada solusi penyelesaiannya, diharapkan warga dapat membicarakan dengan pihak lain, seperti Ketua RT atau Ketua RW setempat, agar tidak menjadi tindakan kekerasan yang dapat membuat kerukunan hidup sosial warga menjadi renggang,” ungkap Kapolsek.

 

Dengan berakhirnya konflik ini, kedua warga berkomitmen untuk kembali menjaga hubungan baik sebagai tetangga, serta bersama-sama menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Manutapen. (SB)