Polresta Kupang Kota Lakukan Press Release Kasus Penganiayaan di Depan Lapas
tribratanewskupangkota.com- Polresta Kupang Kota mengadakan Press Release terhadap kasus penganiayaan di Aula Bijaksana Polresta Kupang Kota pada hari Sabtu, 15 Oktober 2022. “Saya sebagai Wakapolresta Kupang Kota akan merilis kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka yang beriinisial OUT terhadap korban LLL yang terjadi pada Kamis, 13 Oktober 2022 sekitar pukul 18.30 Wita di depan Lapas daerah Oesapa Selatan”, ucap AKBP Aldian R. J. H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si sebagai kata pembuka.
Wakapolresta Kupang Kota menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari adanya perselisihan, dimana saudara tersangka mendatangi kos-kosan dari teman wanitanya. Setelah tersangka tiba di kos teman wanitanya, disana terjadi sedikit perselisihan dikarenakan masalah kos-kosan perempuan yang ditinggali oleh teman dari tersangka hanya khusus perempuan.
“Kemudian kembalilah tersangka ke kosnya, selang beberapa saat datanglah teman wanita tersangka dengan saudaranya mendatangi kos tersangka dan disitu terjadilah percecokan, kemudian dari pihak saudara perempuan melakukan pemukulan. Setelah menyadari bahwa dirinya terluka tersangka langsung mengejar korban dengan teman wanita tersangka sampai di depan Lapas dan disana tersangka melakukan penganiayaan menggunakan parang. Selesai melakukan penganiayaan, tersangka membuang parang tersebut di jalan dan melarikan diri ke salah satu rumah keluarganya”, tambah Wakapolresta.
Wakapolresta juga menyampaikan bahwa barang bukti yang didapat dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi teman wanita tersangka, karena saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit dan belum bisa diminta keterangan. Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan keberadaan tersangka, setelah itu dilakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut serta penahan. Informasi yang didapat bahwa adanya perseteruan antara dua kelompok tidak ada sama sekali. Hal ini murni permasalahan pribadi. Dari keterangan yang didapat tersangka dijatuhi hukuman dengan pasal penganiayaan yakni pasal 135 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
“Harapan kami kita sama-sama membantu proses penanganan ini menjadi lebih cepat dengan data dan fakta yang ada. Kepada rekan-rekan semuanya dan masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan parang (barang bukti) tersebut mohon diserahkan kepada kami”, tutup Wakapolresta. (YN)