Polisi RW. 16 Oesapa Tangani Kasus Pembacokan, Amankan Sebilah Parang dari TKP.

Polisi RW. 16 Oesapa Tangani Kasus Pembacokan, Amankan Sebilah Parang dari TKP.

Tribratanewskupangkota.com Pada Sabtu, (15/11/2025) dini hari, telah terjadi tindak pidana penganiayaan menggunakan benda tajam (parang), di kawasan RSS Oesapa Blok C, Kelurahan Oesapa, RT. 49/RW. 16. Insiden tersebut menimpa warga berinisial TAN, yang dibacok oleh terduga pelaku berinisial SJ dengan menggunakan sebilah parang/klewang.

 

"Peristiwa bermula ketika korban berada di rumahnya, kemudian terduga pelaku datang dan mengetuk pintu. Saat korban membuka pintu, terduga pelaku langsung mengayunkan parang dan membacok korban satu kali, mengenai jari-jari tangan sebelah kiri korban," ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M.

Merasa dirinya terancam dan terluka, lanjut Kapolresta, korban segera menghubungi Polisi RW. 16 Kelurahan Oesapa, Bripka Eduardo Simoes, untuk melaporkan kejadian tersebut.

 

"Polisi RW. 16 segera mendatangi rumah korban dan memberikan pertolongan awal, kemudian membawa korban ke SPKT Polresta Kupang Kota untuk membuat laporan secara resmi," beber Kombes Djoko Lestari.

 

Tambahnya, setelah memastikan korban dalam penanganan guna proses hukum lebih lanjut, Bripka Eduardo kembali ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan TKP dan mencari terduga pelaku.

 

"Di lokasi, Bripka Eduardo berhasil mengamankan sebilah parang/klewang dengan panjang sekitar 60 cm, yang diduga digunakan terduga pelaku saat melakukan pembacokan. Upaya pencarian terhadap terduga pelaku masih terus dilakukan guna bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya," kata Kapolresta lagi.

 

Kasus ini kini ditangani oleh Polresta Kupang Kota, sementara Polisi RW. 16 terus melakukan koordinasi di lokasi kejadian agar situasi di lingkungan tetap kondusif.

Pada kesempatan ini juga, Kapolresta Kupang Kota juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah melakukan tindak pidana dan atau pelanggaran, yang akan mempunyai konsekuensi hukum.

 

"Mari bersama kita menjaga keamanan yang kondusif ini, dan apabila terjadi permasalahan atau perselisihan segera menghubungi Ketua RT/RW setempat, tokoh masyarakat dan pemuda serta Polisi RW atau Bhabinkamtibmas, guna ditindaklanjuti sehingga tidak menimbulkan kerugian baik kepada diri sendiri maupun orang lain," pesan Kapolresta Kombes Djoko Lestari. (AN)