Pengamanan Aksi Mimbar Bebas Dari Aliansi Masyarakat NTT Untuk Kedaulatan Tambang

Pengamanan Aksi Mimbar Bebas Dari Aliansi Masyarakat NTT Untuk Kedaulatan Tambang
localhost/kupangkota,- Rabu 24 Februari 2016 pukul 10.00 Wita anggota Polres Kupang Kota dan anggota Polsek Kelapa Lima dibawa Koordinator Kabagops Polres Kupang Kota Kompol Gede Arya Bawa, S.Sos, MH dan Kapolsek Kelapa Lima Kompol Samuel S Simbolon, SH mengamankan Aksi Mimbar Bebas oleh Aliansi Rakyat NTT Untuk Kedaulatan Tambang ( Masyarakat Supul, Sinode GMIT, JPIC Claretian, WALHI NTT, PMKRI, PRD, API Kartini, GEMA SABA, LMND, FMN, LK FKIP UKAW, PERMASKU, IMAN, FSFM, PERMATIS) terkait perjuangan masyarakat Supul untuk menuntut hak atas tanah yang dirampas oleh pihak PT. SMR (Soe Resources Makmur ) di Pertigaan Traffic Light Jalan Timor Raya Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. Dengan membawa 1 ( satu ) buah alat pengeras suara ( Megaphone ), 9 ( sembilan ) buah bendera organisasi (1 buah bendera PERMATOS, 2 buah bendera PRD, 3 buah bendera API KARTINI, 3 buah bendera LMND Sekitar 15 ( lima belas ) orang massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTT Untuk Kedaulatan Tambang Dibawah koordinir oleh Abi Yerusa Sobeukum melakukan orasi secara bergantian sambil membagikan selebaran kepada warga Kota Kupang yang melintasi Jalan Timor Raya Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. "Tuntutan kami kepada pemerintah adalah segera mencabut IUP OP PT. SMR, Usut Audit PT.SMR (Soe Resources Makmur ) oleh KPK karena tidak membayar royalti, PT SMR (Soe Resources Makmur ) segera melakukan reklamasi pasca tambang dan Pemprov NTT dan Pemkab TTS segera bertanggung jawab terhadap konflik sosial di wilayah supul kecamatan Kuatnana " jelas Abi Yerusa Sobeukum dalam orasinya selaku Koordinator. Aksi dari Aliansi Rakyat NTT Untuk Kedaulatan Tambang merupakan buntut dari Aksi yang sebelumnya sudah di lakukan di Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS ) dan di Pemerintah Provinsi NTT namun sampai dengan saat ini belum ada tanggapan yang jelas atau serius dari pemerintaah setempat ( Kabupaten TTS ) maupun Pemerintah Provinsi NTT maka aksi tersebut dilakukan lagi di Kota Kupang agar Pemerintah Provinsi NTT mendengarkan penyampaian aspirasi kelompok aksi terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di Kabupaten TTS yang dianggap sudah berlarut – larut. Aksi ini sempat membuat arus lalu lintas di Pertigaan Traffic Light Jalan Timor Raya Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang tersendat, namun berkat kesiap siagaan petugas arus lalu lintas bisa normal kembali. Kegiatan Mimbar bebas berjalan dengan aman dan Kondusif hingga berakhir pukul 12.30 Wita. 1 2 3 4 utama