Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Sarana Penguatan Partisipasi Publik Di Ruang Siber Pada Era Masyarakat 5.0 Guna Pemantapan Pemeliharaan Kamtibmas, Tim STIK Laksanakan Penelitian di Polresta Kupang Kota.

Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Sarana Penguatan Partisipasi Publik Di Ruang Siber Pada Era Masyarakat 5.0 Guna Pemantapan Pemeliharaan Kamtibmas, Tim STIK Laksanakan Penelitian di Polresta Kupang Kota.

Tribaratanewskupangkota.com – Tim Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri laksanakan penelitian dan supervisi, dengan mengusung tema “Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Sarana Penguatan Partisipasi Publik Di Ruang Siber Pada Era Masyarakat 5.0 Guna Pemantapan Pemeliharaan Kamtibmas” bertempat di Polresta Kupang Kota, Kamis (16/11/2023) sore.

Turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Tim STIK Lemdiklat Polri KBP Dicki Sondani, S.I.K.,M.H bersama KBP Kurnianto Purwoko S,H berserta anggota tim Dr. Supardi Hamid, M.Si, Dr. Benyamin Lufpi, S.S.,M.Hum, Dr. Emayatmi, S.Pd, Tim Supervisi STIK Lemdiklat Polri KBP H. Faisal, S.H, KBP Dr. Tagor Hutapea, S.I.K.,M.Si, Anggota Personel Polresta Kupang Kota, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda wilayah Kota Kupang. 

Mewakili Kapolresta Kupang Kota, Wakapolresta Kupang Kota AKBP Aldinan R.J.H Manurung, S.H.,M.Hum bersama Para Perwira Polresta Kupang Kota menyambut dan mengucapkan selamat datang di Polresta Kupang Kota kepada Tim STIK Lemdiklat Polri dan seluruh peserta kegiatan yang hadir. 

“Selamat datang saya ucapkan kepada Tim STIK Lemdiklat Polri dan seluruh peserta kegiatan yang sudah berkenan hadir pada kesempatan ini di Polresta Kupang Kota, suatu kebanggan dan kehormatan bagi kami untuk dapat menerima bapak/ibu sekalian dalam kegiatan penelitian dan supervisi pada sore hari ini. Besar harapan kami semoga dengan adanya penelitian dan supervisi ini berdampak positif kepada pihak kepolisian dan juga masyarakat kedepannya,” ujar AKBP Aldinan, sapaan akrabnya. 

Ketua Tim STIK Lemdiklat Polri dalam sambutannya menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui seberapa besar peran media sosial dijadikan alat kejahatan oleh pelaku kejahatan. Pada era serba digital sekarang ini, peranan media sosial sangat besar dalam menciptakan kamtibmas dan tentunya tidak lepas dari peran serta masyarakat yang pro aktif melaporkan tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.

 

“Hasil dari penelitian dan supervisi ini nantinya akan kami laporkan ke pimpinan untuk menjadi bahan analisa agar penggunaan media sosial lebih baik lagi kedepannya” pungkasnya.

 

Kegiatan yang berlangsung dilanjutkan dengan para peserta dibagi menjadi 2 (dua) tim yakni pihak internal yang terdiri dari anggota personel Polresta Kupang Kota dan pihak eksternal yang terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda diajak untuk berdiskusi dan berdialog langsung dengan Tim STIK Lemdiklat Polri. (NR)