Oknum ASN Kemenkumham Terlibat Kasus Pengeroyokan, Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Oknum ASN Kemenkumham Terlibat Kasus Pengeroyokan, Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Tribratanewskupangkota.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (ASN Kanwil Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan inisial AAT (30), diamankan oleh Subnit Jatanras yang dipimpin Kaur Binops (KBO) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik, S.H.

 

Selain  pelaku AAT, turut diamankan pula pelaku CKOMIE (26), saat keduanya diketahui sedang berada di Jalan Palapa, Kelurahan Naikoten 2, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Kamis (20/6/2024) siang tadi.

 

Penangkapan terhadap kedua pelaku warga Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak ini, berdasarkan bukti Laporan Polisi, Nomor: LP / B / 614 / VII / 2023 / SPKT / Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 21 Juli 2023, dan juga Surat Perintah Penangkapan, masing-masing dengan Nomor: SP.Kap / 43 / VI / 2024 / Reskrim, dan SP.Kap / 44 / VI / 2024 / Reskrim, tanggal 20 Juni 2024, dengan korban Januar Christofel Ndun.

 

Kejadian diketahui bermula, pada saat korban bersama teman-temannya sedang duduk nongkrong di dekat rumah korban, kemudian datang kedua pelaku dan mengeluarkan kata-kata makian terhadap korban.

 

“Pada saat itu korban sedang nongkrong bersama teman-temannya, lalu pelaku datang dan langsung maki-maki. Saat itu juga, terjadilah adu mulut di antara mereka, hingga kedua pelaku yang marah atau emosi langsung mengeroyok korban,” jelas Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang dihubungi media ini.

 

Kedua pelaku, cerita mantan Wakapolresta Kupang Kota ini, ditangkap atau diamankan saat selesai melakukan kegiatan di Kantor Pengadilan Negeri Kota Kupang di Jalan Palapa.

 

“Setelah mengetahui keberadaan kedua pelaku yang sedang bersama-sama berada di Pengadilan Negeri Kota Kupang itu, Tim Jatanras yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Rudy Soik, segera melakukan penangkapan dengan tanpa adanya perlawanan dari kedua pelaku,” beber Kapolresta lagi.

 

Kedua pelaku kemudian dibawa dan diamankan di Polresta Kupang Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan penyidik unit pidana umum.

Diketahui, tambah Kombes Aldinan, kedua pelaku saat melakukan pengeroyokan, dipengaruhi oleh minuman keras yang dikonsumsi dari tempat pesta.

“Antara pelaku dan korban sama-sama saling kenal, namun karena sedang mabuk setelah pulang dari pesta, sehingga membuat kedua pelaku gampang tersulut emosi dan lakukan penganiayaan,” tandas Kapolresta Kupang Kota. (AN)