Kedepankan Musyawarah, Polresta Kupang Kota Fasilitasi Perdamaian Kasus Pengeroyokan di Maulafa.
Tribratanewskupangkota.com – Satreskrim Polresta Kupang Kota kembali berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (Restorative Justice) atas kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kasus ini teregistrasi dengan nomor laporan polisi STTLP/B/424/IV/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR yang dilaporkan oleh O (29) pada tanggal 17 April 2026. Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Sikib, Kelurahan Fatukoa, dipicu saat korban dipaksa mengonsumsi minuman keras (Moke) oleh para terlapor, yakni DKS dan EA. Penolakan korban berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan luka pada bagian mulut korban.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa perkara tersebut telah resmi diselesaikan secara kekeluargaan. Penyelesaian ini didasarkan pada surat pernyataan damai yang dibuat secara sadar oleh kedua belah pihak pada tanggal 17 April 2026. Pihak korban dan terlapor juga masih memiliki hubungan kekeluargaan dekat.
"Pihak terlapor telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik kepada pelapor maupun orang lain. Karena kedua belah pihak telah saling memaafkan dan bersepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari, maka penyidik memutuskan untuk menghentikan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan prinsip keadilan restoratif," tegas AKP Jumpatua Simanjorang, Selasa (12/05/2026).
Langkah ini merupakan wujud nyata kepolisian dalam menciptakan harmoni sosial di tengah masyarakat dengan mengedepankan sisi kemanusiaan dan pemulihan hubungan antarwarga. Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Kupang Kota tetap kondusif melalui jalur musyawarah mufakat. (RA)
Humas Polresta Kupang Kota

