Kapolresta Kupang Kota Hadiri Rapat koordinasi dan sosialisasi surat keputusan bersama, tentang penerapan keadilan Restoratif dan alternatif Pemindanaan Bagi pelaku Dewasa.
Tribratanewskupangkota.com – Bertempat di Ball Room Hotel Aston, Jl. Timor Raya, Kel. Kelapa Lima, Kec Kelapa Lima Kota Kupang. Telah berlangsung kegiatan Rapat koordinasi dan sosialisasi surat keputusan bersama, tentang penerapan keadilan Restoratif dan alternatif Pemindanaan Bagi pelaku Dewasa. (09/06/2022)
Kegiatan ini hadiri Direktur Bimkemas Kemenkumham RI Bpk. Pujo Harinto, Koordinasi Litmas dan pendampingan Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak ibu Darmalingganawati, Bc, IP, SH, MH, M. Si, Kepala Devisi pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Bpk. Herman Sawiran, Bc, IP, SH, MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang Bpk. Pudjo Hunggul Hendro Wasisto, SH, MH, dan turut hadir sebagai Narasumber Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto,S.I.K.,S.H.,M.H, Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang Bpk. Ot Agus Dedy, SE, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Ibu. Wari Juniati, SH, MH, Perwakilan dari BNNP NTT Bpk Daulat Somosir, Kabag Hukum sekda Kota Kupang Bpk. Pauto Wirawan Neno, SH, Ketua Umum LBH Surya NTT ibu. Eneng Nita Juwita, SH, MH.
Kegiatan ini dilaksanakan agar dapat mengetahui dan juga peran dari masing-masing Penegakan Hukum terkait pemindanaan Dawasa di ProV. NTT baik masalah yang krusial saat ini terakit dengan Overcroded disejumlah Lapas/Rutan di Indonesia, kondisi ini tentu saja berdampak pada tingginya kebutuhan anggaran,serta program pembinaan kepribadian dan kemandirian karena sumberdaya yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah penghuni.
Kapolresta Kupang Kota memberikan materi tentang Restorative Justice dalam penyelidikan pada rapat tersebut.
Kapolresta menjelaskan tentang Restorative Justice bahwa Kepolisian perlu mewujudkan penyelesaian masalah dengan mengedepankan keadilan Retiratif yang menekan Pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemindanaan merupakan suatu kebutuhan masyarakat.
Dalam kegiatan rapat ini bertujuan untuk membangun kesepahaman antar aparat penegak hukum, sedangkan salah satu tujuannya adalah untuk mempersiapkan naskah perjanjian kerja sama tentang Implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di Kota Kupang. (RS)