localhost/kupangkota, – Sepeda motor merupakan kendaraan yang nyaman dan ekonomis rasanya telah menjadi primadona transportasi masyarakat Kota Kupang, tak hanya kaum dewasa, kaum anak-anak di bawah umur pun juga ikut menggemarinya. Pada dasarnya, penggunaan sepeda motor hanya ditujukan kepada seseorang yang cukup umur dan telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C). Berdasarkan pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, “seseorang berhak memiliki SIM C saat ia berusia 17 tahun”. Tak hanya itu, surat-surat kepemilikan sepeda motor juga harus dilengkapi, rambu lalu lintas ditaati, tata tertib dipatuhi, dan norma berkendara dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon CN, SH, Mhum, mengamankan pengendara anak sekolah berumur 14 tahun yang mengemudi tanpa mengenakan helm, berboncengan 3 orang ( melebihi kapasitas ) dan tak menghiraukan rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang, Senin ( 17/07/2017 ) di ujung jembatan Liliba ( UJELI ) dan pada saat diminta untuk perlihatkan kelengkapan surat – surat kendaraan, pelajar tersebut tidak dapat menunjukan baik SIM maupun STNK dan sepeda motor pelajar tersebut kondisinya tidak lengkap, seperti spion dan nomor Polisi. Selanjutnya kendaraan tersebut di tilang dan di bawah ke Satlantas Polres Kupang Kota.
Kepada 3 ( tiga ) pelajar yang melanggar peraturan lalu lintas, Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon CN, SH, Mhum, memberikan himbauan dan nasehat untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. ”Karena sekarang banyak kita lihat anak yang belum cukup umur sudah berani menaiki sepeda motor ke sekolah, padahal itu kan berbahaya karena anak dibawah umur biasanya mempunyai emosi yang tidak stabil,” ungkap kapolres.
Mereka seakan tak tahu tentang bahaya yang sewaktu-waktu dapat terjadi atas apa yang ia perbuat. Tak jarang pula, mereka mengoperasikan perangkat elektronik saat mengendarai si roda dua, seperti ber-SMS ria, bertelepon, mendengarkan musik lewat headset, dan lain-lain. Saat ini angka kecelakaan yang menimpa pengendara muda di bawah usia ini juga tidak sedikit. Hal ini merupakan buah dari hasil ketidaktaatan para pelajar terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk itu Kapolre Kupang Kota menghimbau kepada para orang tua untuk dapat menjalankan fungsinya dalam memberikan edukasi kepada anak-anak agar mereka dapat menaati hukum/peraturan perundang-undangan secara bijaksana dan bertanggungjawab serta diharapkan dapat mengarahkan anak-anak untuk lebih dapat menggunakan sarana transportasi yang lebih aman dan sesuai dengan usia mereka, seperti sepeda maupun angkutan umum untuk mengurangi angka pengguna sepeda motor di bawah umur “ imbau Kapolres.
Portal Berita Resmi Polresta Kupang Kota, Berita Seputar Kegiatan Polresta Kupang Kota dan Kejadian Menonjoil Yang Terjadi Dikota Kupang Khusunya Keamanan dan Kriminal.