Jumat Curhat Polresta Kupang Kota di Rumah Tujuh Namosain, Warga Minta Pembangunan Pos Polisi Segera Diwujudkan.

Jumat Curhat Polresta Kupang Kota di Rumah Tujuh Namosain, Warga Minta Pembangunan Pos Polisi Segera Diwujudkan.

Tribratanewskupangkota.com - Polresta Kupang Kota hadir untuk mendengarkan langsung dari masyarakat, semua persoalan baik mengenai kamtibmas maupun masalah sosial untuk kita secara bersama-sama berdiskusi mencari solusi dalam penyelesaiannya, demikian sambutan pembuka dari Kasat Binmas Polresta Kupang Kota Akp Verry Polin, S.H.

Wakapolresta Kupang Kota Akbp Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang hadir dalam kesempatan kegiatan Jumat Curhat yang dikemas dalam "ngopi" ngobrol pinggiran, menyampaikan terima kasih karena kesediaan warga sehingga kegiatan ini bisa terlaksana.

Jainudin warga Namosain mempertanyakan bagaimana pelayanan kepolisian khususnya Polisi Perairan (Polair) yang melakukan pemeriksaan dengan arogan terhadap nelayan dan pihak lalu lintas yang sering melakukan razia atau tilang di jalan. "Bahwa Polair juga merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kami memohon maaf apabila masih ada pelayanan seperti demikian. Pemeriksaan terhadap nelayan untuk memeriksa jenis ikan yang di tangkap, karena ada beberapa jenis ikan yang dilindungi sehingga ekosistem di laut tetap terpelihara dengan baik", jelas Wakapolresta.

"Pemeriksaan juga untuk memghindari pencarian ikan yang dilakukan secara instan atau cepat, seperti menggunakan bom ikan karena hal tersebut tidak diperbolehlan oleh undang-undang", ujar mantan Kapolres Kupang tersebut.

Tambahnya, pemeriksaan surat serta kelengkapan kendaraan bermotor harus dilakukan polisi untuk ketertiban dan wajib dipenuhi oleh semua pengendara. "SIM wajib kepada pengendara karena sebagai legalitas yang diberikan negara kepada warga yang sudah dinyatakan lulus ujian teori dan praktek. Terima kasih kepada warga yamg sudah tertib menggunakan helm SNI karena untuk melindungi keselamatan kita sendiri", pintanya.

Yongki yang juga salah satu warga Namosain meminta pembangunan Pos Polisi di Kelurahan Namosain untuk lebih mendekatkan pelayanan polisi kepada masyarakat. Pembangunan Pos Polisi memang dibutuhkan warga Namosain.

Dalam tanggapannya, Wakapolresta mengatakan bahwa kami harus memperhatikan dengan jumlah personel yang ada. Apabila status tanah yang sudah disediakan warga dengan status legal maka kami akan upayakan pembangunan Pos Polisi namun saat ini Pos Polisi yang ada di sekitar Namosain masih dirasa cukup.

Ketua Rw. 003 Otniel Lasi, menanyakan bahwa dulu status Kupang belum menjadi Kota, Kelurahan Namosain dianggap sebagai zona merah. Adanya keresahan di warga dengan masih adanya balapan liar di  sekitar Goa Monyet Tenau, apabila kami infokan ke Polsek Alak, mereka sudah bubar duluan sebelum polisi datang.

Jawab Wakapolresta, bahwa kami sudah lakukan penertiban namun masih adanya budaya atau anggapan merasa senang kalau melakukan pelanggaran di jalan. Apabila masih ada balapan liar, kami akan turunkan polisi tidak berseragam untuk lakukan pemantauan dan polisi berseragam akan datang lakukan penertiban hingga penindakan. Orang tua juga kami minta untuk lakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Kapolsek Alak Kompol Edy, S.H., M.H menyampaikan bahwa kami akan menyiagakan personel untuk lakukan tugas piket apabila sudah adanya bangunan Pos Polisi Namosain. Keselamatan dalam berlalu lintas harus dijadikan sebagai kebutuhan. Namosain khususnya Kampung Rumah Tujuh akan kami launching menjadi kawasan tertib berlalu lintas. Kami minta dukungan dari pihak Kelurahan, Ketua Rt Rw dan tokoh masyarakat untuk segera direalisasikan.

Manto dari ekspedisi JNE Kupang menanyakan perihal adanya barang pelanggan yang hilang, mohon penjelasan terkait penerbitan surat kehilangan dari kepolisian dan adanya kasus penipuan lewat media sosial dimana sudah adanya pengiriman uang untuk pemesanan barang namun barang tersebut tidak dikirimkan dan orang tersebut sudah tidak bisa dihubungi, apa yang harus kami lakukan?

Wakapolresta Kupang Kota menjawab, kepolisian akan menanyakan kronologis kehilangan tersebut dan apabila hasil dari pemeriksaan barang tersebut benar hilang maka akan diterbitkan surat keterangan kehilangan. Apabila sudah adanya pengiriman uang namun barang tersebut tidak dikirimkan maka sudah termasuk tindak pidana penipuan karena adanya upaya bujuk rayu dari pelaku sebelum korban melakukan transfer uang.

Ngopi bareng Polresta Kupang Kota juga dibuka pelayanan perpanjangan SIM A dan C melalui mobil SIM Keliling milik Satuan Lalu Lintas serta pelayanan Vaksinasi Covid-19.