Divkum Polri Sosialisasi Teknik Penyusunan Perpol di Polresta Kupang Kota
Tribratanewskupangkota.com - Divisi Hukum (Divkum) Polri melakukan sosialisasi terkait teknik penyusunan Peraturan Kepolisian (Perpol), yang berlangsung di Aula Bijaksana Mapolresta Kupang Kota, Jalan Frans Seda, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Selasa (25/6/2024) siang tadi.
Divkum Polri melakukan sosialisasi dan sekaligus bimbingan teknis, dipimpin oleh Kabag Verifkumpol Biro Sundok Infokum Kombes Pol. M.L John Mangundap, S.H., S.I.K, bersama anggota tim yaitu, PS. Kaurmin Bagian Verifkumpol Penata Tk. I Woro Hesty Wulansari, S.E dan Pamin Subbagverifkum Penda Tk. I Sihabudin.
Tampak hadir pula, diantaranya Kepala Bidang Hukum Polda NTT Kombes Pol. Taufik Irpan Awaluddin, S.H., M.H, Paur Suhlum Iptu Heru Leonardo Bessy, S.H, Pamin Subbagrenmin Iptu Milxon Ch. Anameha, S.H dan Aipda Roland Leka.
Hadir sebagai peserta sosialisasi, yakni Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si bersama pejabat utama dan Kapolsek jajaran, serta perwira dan bintara Polresta Kupang Kota.
Dijelaskan dalam sosialisasi, bahwa latar belakang dikeluarkannya perpol, yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana Polri secara umum berwenang mengeluarkan perpol.
"Sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 15 (1) huruf e, bahwa dalam menyelenggarakan tugas pokok, Polri secara umum berwenang mengeluarkan perpol dalam lingkup kewenangan administrasi kepolisian," jelas Kombes Mangundap.
Dikatakannya lagi, perpol yang dikeluarkan oleh Polri dalam rangka pemeliharaan ketertiban dan menjamin keamanan masyarakat.
"Terdapat beberapa jenis perpol, yaitu Peraturan Polri, Peraturan Kapolri, Peraturan Kepala Satuan Fungsi, Peraturan Kapolda dan Peraturan Kapolres," terangnya lagi.
Adapun prosedur penyusunan peraturan Kapolres, dimana terlebih dahulu dibentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) yang dilengkapi dengan surat perintah, lalu membuat dan membahas rancangan peraturannya berupa SOP oleh Pokja.
Kemudian, sambung Kabag Verifkumpol, hasil rancangan tersebut dikirim kepada Kapolda, yang sebelumnya diteliti terlebih dahulu oleh Sekretariat Umum (Setum) Polda.
"Selanjutnya, penandatangan dan pengiriman naskah dengan tanda tangan asli oleh Kapolres, disertai 1 lembar paraf kepada Kapolda untuk disahkan," beber dia.
Yang terakhir, penyerahan naskah asli peraturan Kapolres yang sudah disahkan Kapolda oleh Polres, kepada Setum Polda untuk diregistrasi.
"Dalam pembuatan peraturan Kapolres, secara berjenjang perpol yang dibuat oleh pejabat yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan perpol yang dibuat oleh pejabat yang lebih tinggi," pesan dia.
Lalu, diberikan bimbingan teknis oleh Kabag Verifkumpol Biro Sundok Infokum Kombes John Mangundap, terkait teknis pembuatan peraturan Kapolres, agar mudah dimengerti dan dapat dilakukan.
Sosialisasi dan bimbingan teknik tersebut dilaksanakan, agar para pimpinan di tingkat Polda atau di tingkat Polres dapat membuat SOP bagi pelaksanaan tugas anggota Polri, dan anggota yang melaksanakan tugas di lapangan harus berpatokan pada SOP yang dibuat itu. (AN)