Diskusi Santai Jumat Curhat, Warga Kolhua Keluhkan Pengalihan Arus Lalulintas Hingga Masih Adanya Acara Pesta Hingga Larut Malam

Diskusi Santai Jumat Curhat, Warga Kolhua Keluhkan Pengalihan Arus Lalulintas Hingga Masih Adanya Acara Pesta Hingga Larut Malam

Tribratanewskupangkota.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota kembali membuka ruang dialog bersama masyarakat Kota Kupang dalam kegiatan “Jumat Curhat”, dan kali ini digelar di Pasar Tani, Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang, Jumat (25/5/2023) siang.

Masyarakat Kelurahan Kolhua sangat mengapresiasi kegiatan yang merupakan program dari Mabes Polri tersebut, karena masyarakat bisa berdialog tatap muka secara langsung dengan Kapolresta Kupang Kota dan menyampaikan segala permasalahan, baik dalam bidang kamtibmas maupun masalah sosial kemasyarakatan lainnya.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, mengawalinya dengan mengucapkan terima kasih atas kehadiran masyarakat Rt. 022 Rw. 007 yang hadir untuk bersama kita berdiskusi terkait kamtibmas dan ingin mendengar langsung usul saran dan masukan serta kritikan, agar kami dapat bertugas dengan lebih baik lagi.

Ketertiban merupakan suatu hal yang mutlak harus dilakukan semua warga negara, karena dengan tertib aktifitas masyarakat dapat berjalan aman dan kondusif sehingga cita-cita pembangunan di Kota Kupang dapat juga berjalan baik. Sebagai warga negara, kita harus hidup dengan tertib. Peraturan perundang-undangan yang sudah ada harus ditaati sebagai warga negara yang baik. “Apabila masyarakat merasa aman, nyaman dan damai maka kita (Polresta Kupang Kota) sudah melaksanakan tugas dengan baik. Namun apabila belum maka kita harus mencari apa penyebabnya”, kata Kapolresta Kupang Kota.

Ketua Rw. 013 Bapak Ignas, memberikan apresiasi atas program Kapolresta, yakni “Ngopi Bareng”, karena kita bisa berdialog langsung dengan Kapolresta. Sebagai warga yang tinggal di kompleks perumahan BTN-Kolhua, kami sangat membutuhkan ketertiban, keamanan dan kenyamanan. Harapan saya polisi sebagai penjamin keamanan bisa mengambil langkah cepat dan tepat apabila mendengar penyelenggaraan pesta yang melebihi ketentuan, yakni lewat dari jam 24.00. “Kami minta ketegasan dari polisi (Polsek Maulafa) untuk menertibkan acara pesta karena sudah lakukan himbauan pun masih tetap dilanggar. Pesta bisa dilaksanakan hingga pukul 03.00 dini hari”, tanyanya. Lanjutnya, apabila melakukan penindakan kendaraan dengan tilang supaya tidak pada tikungan jalan dan tempat yang minim penerangan karena bisa menimbulkan kecelakaan.

Adapun penanya selanjutnya, bertanya terkait kasus kematian yang terjadi pada Tahun 2017, dan belum ada kejelasan terkait penanganan kasus tersebut. Kasus itu terjadi di Blok M kompleks perumahan BTN-Kolhua. “Pada saat terjadinya kasus ini, tidak adanya olah tkp dan diduga adanya pengaburan tkp dengan menghilangkan bekas atau tanda pada tkp. Pada saat itu lampu warga yang tinggal di sekitar tkp gelap atau tidak dinyalakan. Dan banyak kejanggalan lain yang menurut keluarga, sehingga kami berkesimpulan bahwa kasus tersebut adalah kasus pembunuhan”, kata Tobi warga Kolhua.

Mohon penjelasan terkait pengalihan arus kendaraan di depan Polsek Maulafa, dan pengendara harus mencari jalan sendiri melalui semak-semak.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kupang Nomor 12 Tahun 2016, sudah diatur terkait penyelenggaraan pesta yang hanya boleh dilaksanakan hingga jam 24.00. “Saya sudah beberapa kali ikut turun membubarkan pesta yang dilakukan hingga lewat dari jam 24.00. Disitu warga bernegosiasi meminta penyelenggaraan pesta melebihi ketentuan yang sudah diatur. Bahwa masyarakat harus menghormati norma yang berlaku di masyarakat dan hargai tetangga yang tinggal di sebelahnya. Masyarakat sendiri yang harus merubah mind set dan culture set. Pesta bisa dilaksanakan lebih awal sehingga pada jam 24.00 sudah bisa berhenti. Inilah yang harus dirubah”. pesan Kombes Krisna.

Tilang (Tindakan langsung) adalah sebuah tindakan di tempat karena adanya pelanggaran terhadap aturan lalu lintas atau pelanggaran kasat mata. Tilang bisa diberikan apabila ada kegiatan rutin kepolisian dan kegiatan operasi kepolisian. “Tilang yang dilakukan bisa dengan peneguran saja hingga penilangan dengan memberikan surat tilang yang nantinya dapat di bayar denda melalui Bank”, jawabnya.

Pada proses penyelidikan suatu kasus pidana tidak hanya berdasarkan “katanya”, namun harus adanya alat bukti dan keterangan saksi yang harus diperiksa untuk dapat mengetahui secara jelas penyebab dari kematian orang tersebut. “Pada sebuah proses tindak pidana harus berdasarkan keterangan saksi dan adanya alat bukti sehingga bisa membuat terang sebuah kasus. Dalam waktu dekat akan dipanggil penyidik yang menangnainya untuk diketahui penyebab dari belum adanya titik terang penanganan kasus tersebut.

Pengalihan arus kendaraan karena adanya suatu penilaian dari polisi atau diskresi kepolisian untuk mengurai kemacetan hingga meminimalisir kecelakaan pada lokasi tersebut. “Pengalihan jalan tentunya atas penilaian polisi karena untuk mengurai kemacetan hingga mencegah terjadinya kecelakaan. Kami akan berikan rambu dan tanda agar pengendara tidak kesulitan mencari jalan alternatif”, jawab Kapolresta.

Bapak Abubakar warga perumahan BTN-Kolhua menyampaikan apresiasi atas pembentukan Polisi RW. “Pengendara yang mempunyai surat-surat kendaraan dan SIM lengkap, namun masa berlaku Pajak yang sudah berakhir. Apakah bisa dilakukan penilangan oleh polisi?”.

Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Kompol Imanuel Zacharias dalam jawabannya, Pajak dan STNK adalah satu kesatuan sehingga apabila masa berlaku Pajak telah kadaluarsa maka polisi boleh lakukan penilangan karena STNK tersebut telah menjadi tidak sah lagi. “Setap 1 Tahun polisi akan melakukan pengesahan pada kolom STNK sehingga apabila tidak dilakukan pembayaran Pajak maka otomatis STNK tersebut sudah tidak sah lagi”, ungkap Kompol Imanuel.

Dance Bistolen bertanya tentang halaman rumah warga yang sempit dan dilakukan penutupan badan jalan, apakah diperbolehkan?.

Penutupan badan jalan boleh dilakukan untuk kepentingan umum, namun apabila penutupannya untuk kepentingan pribadi maka harus terlebih dahulu dilaporkan kepada kepolisian setempat.