Dikmas Lantas Polresta Kupang Kota di SMA Katolik Giovanni Kupang
Tribratanewskupangkota.com - Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota memberikan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) kepada pelajar di SMA Katolik Giovanni Kupang, yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, pada Sabtu (27/72024) pagi tadi.
Kegiatan Dikmas Lantas berupa penyuluhan dan sosialisasi dilakukan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kupang Kota Akp Sudirman, S.Sos bersama Kasubnit 2 Kamsel, Kasubnit 3 Kamsel serta angggota Satlantas Polresta Kupang Kota.
Hadir pada kesempatan itu di lapangan apel sekolah tersebut, diantaranya kepala sekolah, para guru dan staf, serta siswa-siswi Kelas X hingga XII SMA Katolik Giovanni Kupang.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang ditemui di ruangan kerjanya mengatakan, pelaksanaan Dikmas Lantas dilaksanakan oleh personel Satlantas Polresta Kupang Kota, guna meningkatkan pengetahuan para pelajar, khususnya pada bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Sosialisasi sudah rutin dilaksanakan oleh personel Satlantas, guna memberikan pemahaman terkait lalu lintas di jalan, dan juga meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas kepada pelajar," ungkap Kapolresta.
Kegiatan ini, selain oleh satlantas polresta, juga dilaksanakan oleh unit lantas polsek dan satbinmas polresta serta bhabinkamtibmas, yang mana secara kolaborasi, saling mendukung dan bekerjasama meningkatkan kamseltibcarlantas di jalan raya.
"Apabila masyarakat hingga pelajar patuh dan tertib akan seluruh peraturan bidang lalu lintas, maka kamseltibcarlantas yang kondusif di jalan raya dapat terwujud di Kota Kupang," pesan Kombes Aldinan Manurung.
Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Akp Sudirman, S.Sos dalam keterangannya dijelaskan, Dikmas Lantas kepada pelajar, untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan kecelakaan, serta untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas bagi pengguna jalan.
"Dikmas Lantas kepada para siswa SMAK Giovanni Kupang, dengan sasaran prioritas , antara lain: saat berkendara tidak boleh menggunakan Handphone, pengemudi atau pengendara di bawah umur dilarang membawa kendaraan bermotor, sepeda motor berboncengan tidak lebih dari satu orang," sebut Akp Sudirman.
Selain itu, tambah mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda NTT itu, pengendara sepeda motor harus menggunakan helm berstandar SNI, berkendara tidak dalam pengaruh miras atau alkohol, melawan arus, melebihi kecepatan maksimal yang ditentukan, menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis/racing, dan selalu membawa surat-surat kendaraan, yakni SIM serta STNK. (AN)