Bhabinkamtibmas Liliba Mediasi Pertengkaran Kekasih Kumpul Kebo
Tribratanewskupangkota.com - Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba, Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, Bripka Andri Non secara proaktif menanganani kasus pertengkaran sepasang kekasih yang tinggal bersama tanpa perkawinan resmi (kumpul kebo), di sebuah kosan di Jalan Sabaat, RT. 23/RW. 11, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Sabtu pagi (15/11). Kasus yang telah meresahkan tetangga sekitar dan lingkungan ini, akhirnya diatasi melalui mediasi yang melibatkan berbagai pihak.
Pertengkaran melibatkan pelaku dengan inisial Y.E. (24) dan E.A. (24), yang sudah sering terjadi. Gangguan pertama kali dilaporkan oleh Ketua RT. 23, Ibu Meli Tobing, yang mengaku sudah beberapa kali menghadapi situasi serupa dan memberikan peringatan kepada kedua pelaku. Namun, peringatan tersebut tidak membuahkan hasil signifikan, sehingga Ibu Meli Tobing memutuskan untuk melaporkan ke Bhabinkamtibmas agar mendapatkan penanganan lebih serius.
Setelah menerima laporan, Bripka Andri Non segera mendatangi lokasi kosan. Di tempat kejadian, Bhabinkamtibmas menemukan kedua pelaku masih dalam keadaan emosional dan saling menyalahkan. Penghuni kos lain mengaku merasa terganggu dengan suara bentrok yang sering terdengar, terutama pada malam hari, yang mengganggu kenyamanan dan istirahat mereka.
Untuk menyelesaikan konflik secara damai, Bhabinkamtibmas mengadakan mediasi yang dihadiri juga oleh Ketua RW. 15 dan pemilik kosan. Selama mediasi, Bripka Andri Non memberikan pengertian tentang pentingnya menghormati ketertiban lingkungan tempat tinggal, serta konsekuensi hukum dan sosial dari hubungan yang tidak resmi. Ia juga menyarankan agar keduanya segera meresmikan hubungan mereka melalui perkawinan resmi, jika memang ingin terus hidup bersama.
Namun, setelah mendengar penjelasan tentang riwayat pertengkaran yang berulang, pemilik kosan membuat keputusan untuk meminta Y.E. dan E.A. mengosongkan kamar mereka dalam waktu 2 hari. Keputusan ini diambil karena gangguan yang ditimbulkan telah melebihi batas toleransi, dan mempengaruhi kenyamanan penghuni kos lainnya. Pemilik kosan juga menegaskan, bahwa aturan tempat tinggalnya melarang hubungan tidak resmi tanpa persetujuan tertulis.
Setelah melalui dialog yang intensif, kedua pelaku akhirnya menyadari kesalahan mereka dan sepakat untuk berdamai. Mereka juga menerima keputusan pemilik kosan dengan lapang dada, dan bersedia mencari tempat tinggal baru sesuai waktu yang ditentukan. Keduanya berjanji untuk tidak akan mengulang lagi perbuatan mereka dan akan lebih saling menghargai. serta berkomunikasi dengan baik dalam menyelesaikan masalah di masa depan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D. Mada, S.H, menyampaikan apresiasi atas penanganan cepat dan profesional dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba dalam mengatasi kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memprioritaskan komunikasi yang konstruktif dalam menyelesaikan konflik dan segera melaporkan kepada pihak berwenang, jika menemukan gangguan keamanan atau ketertiban di lingkungan sekitar.
"Kita mendorong masyarakat untuk hidup rukun dan saling menghormati. Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan melalui cara-cara damai dan sesuai aturan. Bhabinkamtibmas selalu siap membantu mediasi dan memberikan pendampingan kepada masyarakat," ungkap AKP Frids Mada.
Kegiatan mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai dan meningkatkan keamanan serta ketertiban di wilayah Kelurahan Liliba dan sekitarnya. (SM)
Humas Polresta Kupang Kota

