Bhabinkamtibmas Batuplat Tindaklanjuti Aduan Dugaan Penyerobotan dan Pengrusakan di Lahan Warga

Bhabinkamtibmas Batuplat Tindaklanjuti Aduan Dugaan Penyerobotan dan Pengrusakan di Lahan Warga

Tribratanewskupangkota.com — Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPTU Imran M. Ibrahim, S.Sos, merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik warga di Jalan Buah Naga 7, RT. 25 RW. 10, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

 

Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial JT. Pelapor mengaku menjadi korban pengrusakan gubuk yang berdiri di atas tanah miliknya, sekaligus dugaan penyerobotan lahan oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.

 

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, AIPTU Imran Ibrahim langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan. Di lokasi, ia menemukan lahan yang dilaporkan telah diratakan menggunakan alat berat. Selain itu, sejumlah pilar pembatas tanah juga terlihat telah dihancurkan.

 

Dari hasil klarifikasi awal, pelapor menjelaskan bahwa tanah tersebut dibelinya pada tahun 2000 dan telah memiliki sertifikat hak milik. Namun, pelapor mengaku tidak mengetahui pihak yang diduga melakukan penyerobotan maupun pengrusakan di lokasi tersebut.

 

Sebagai langkah awal penanganan, Bhabinkamtibmas memberikan pendampingan serta menyarankan pelapor untuk segera membuat laporan polisi sebagai dasar proses penyelidikan. Selain itu, pelapor juga diarahkan untuk mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna dilakukan pengukuran ulang dan peninjauan batas tanah sebagai dasar memperoleh kepastian hukum dalam proses penyelesaian sengketa.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.H., M.H, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan merespons setiap laporan secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Melalui kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat, kami berupaya memberikan pelayanan, pendampingan, serta solusi awal terhadap setiap persoalan yang terjadi. Untuk kasus yang berkaitan dengan sengketa maupun dugaan tindak pidana, masyarakat diimbau menempuh jalur hukum yang berlaku agar setiap proses dapat ditangani secara objektif dan memiliki kepastian hukum,” ujar AKP Ketut, (Rabu, 5/8/2026).

 

Polresta Kupang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan persoalan pertanahan maupun sengketa lainnya, melainkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (AN)